Pelalawan
Dapil Pileg 2019 di Pelalawan Dimekarkan Menjadi Lima, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi (KPU-RI) akhirnya menyetujui pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Pelalawan
Penulis: johanes | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi (KPU-RI) akhirnya menyetujui pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Pelalawan pada Pemilihan Legislti (Pileg) tahun 2019 mendatang. Dapil yang sebelumnya hanya empat bertambah menjadi lima.
Baca: Rusia Akan Wajibkan Pria Nikahi 2 Wanita, Hotman Paris: Ayo Buaya Darat Indonesia Pindah!
Penambahan Dapil merupakan usulan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan awak Bulan Januari lalu. Kemudian disetujui melalui keputusan KPU-RI nomor 267/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan lokasi kursi daerah pemilihan anggota DPRD Provinis dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau.
"KPU pusat sudah menyetujui usulan kita untuk pemecahan Dapil. Tapi yang dimekarkan cuman Dapil I saja. Sedangkan Dapil II, III, dan IV masih tetap," ungkap Ketua KPUD Pelalawan, Nasarudin US, kepada tribunpelalawan.com, Minggu (8/4/2018).
Baca: Hanya Penomoran yang Berubah, KPU RI Tolak Usulan 8 Dapil untuk Pemilu di Kampar
Nasarudin menjelaskan, Dapil I sebelumnya meliputi Kecamatan Pangkalan Kerinci, Bandar Seikijang, dan Langgam dengan jumlah kursi sebanyak 12 anggota DPRD. Setelah surat keputusan KPU-RI terbit, Dapil I hanya Kecamatan Pangkalan Kerinci dengan jumlah penduduk mencapai 78.543 jiwa dimana jumlah kursi yang diperbutkan mencapai tujuh.
Kemudian Kecamatan Bandar Seikijang dan Langgam menjadi Dapil V dengan jumlah penduduk masing-masing 31.727 jiwa dan 23.252 jiwa. Kursi legislatif yang diperebutkan mencapai lima perwakilan rakyat. Melihat kondisi ini, Bilangan Pembagi Penduduk Daerah (BPPD) di Pangkalan Kerinci sudah memenuhi unsur untuk menjadi Dapil tersendiri.
"Alasan kita memekarkan Dapil, salah satunya karena jumlah penduduknya yang tak memungkinkan lagi dipertahankan satu Dapil. Tapi jumlah kursi masih tetap 35 untuk semuanya," pungkas Nasarudin.
Baca: Senggolan Sepeda Motor, 5 Pemuda Terlibat Cekcok, Keluarin Pisau, 4 Orang Berdarah-darah
Pengajuan pemecahan Dapil sebelumnya sudah melalui kajian-kajian, termasuk memnta pendapat dan pertimbangan dari stakeholder masyarakat. Disisi lain, penyebaran anggota DPRD dari Dapil I selama ini hanya ada di Pangkalan Keinci dan Langgam saja. Sedangkan dari Bandar Seikijang nyaris tidak ada dalam dua periode ini.
Berikut rincian pembagian Dapil dan kursi anggota DPRD pada Pileg 2019 mendatang setelah pemekaran.
- Dapil Pelalawan 1 meliputi Kecamatan Pangkalan Kerinci dengan jumlah penduduk 78.543 dimana alokasi kursi sebanyak tujuh
Baca: Begini Tanggapan yang Muncul Setelah Rahmat Jevary Juniardo Terpilih Ketua Demokrat Kampar
- Dapil Pelalawan 2 meliputi Kecamatan Bandar Petalangan jumlah penduduk 16.129 jiwa, Bunut mencapai 16.105 jiwa, Kuala Kampar berkisar 19.929 jiwa, Pelalawan sebanyak 22.386 jiwa, dan Teluk Meranti ada 17.556 jiwa. Alokasi kursi DPRD mencapai sembilan.