Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

7 Fakta Mengejutkan di Balik Kehebohan Bocah SMP Menikah Dini, Sempat Ditolak KUA Pakai Blanko N9

Menurut Undang Undang tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Editor: Muhammad Ridho
FACEBOOK.COM/EVHY VHYIIOO
Awal Rahman dan Awalia Mar’a yang melangsungkan pesta pernikahan di Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernikahan dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan.

Setelah pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bulukumba, Juli 2017 lalu, kali ini terjadi di Kabupaten Bantaeng, 2 kabupaten yang bertetangga.

Di Bulukumba, pasangan yang menikah adalah Awal Rahman (13) dan Awalia Mar'a (14).

Awal Rahman dan Awalia Mar’a yang melangsungkan pesta pernikahan di Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba.
Awal Rahman dan Awalia Mar’a yang melangsungkan pesta pernikahan di Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba. (FACEBOOK.COM/EVHY VHYIIOO)

Sementara di Bantaeng yang menikah belum diketahui namanya, namun usia si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.

Pernikahan dini mereka terungkap setelah mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

Terkait dengan pernikahan dini ini, berikut 7 fakta terkait yang berhasil dirangkum.

1. Calon mempelai sebaya.

Si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.

2. Sebelum naik ke pelaminan, mereka mendaftarkan rencana pernikahannya kepada KUA Kecamatan Bantaeng, lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018), serta untuk mendapatkan pencatatan pernikahan.

Baca: Heboh Tarian Erotis di Jepara, 3 Wanita Berbikini Dikelilingi Puluhan Pria, Warganet Geram

3. Karena usia mereka yang belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

Menurut Undang Undang tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

4. Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.

Mereka mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.

Sepasang kekasih berusia muda di Bantaeng memilih untuk menikah. Usia calon pengantin (catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan
Sepasang kekasih berusia muda di Bantaeng memilih untuk menikah. Usia calon pengantin (catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan (istimewa)

5. Pihak KUA kemudian mencari informasi soal penyebab anak di bawah umur ini nikah ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved