Rokan Hulu
Revisi Perbub 61 tahun 2018, Nominal Transaksi Tunai yang Bisa Dilakukan SKPD Meningkat
Jahar menerangkan, pada awalnya, transaksi tunai yang bisa dilakukan SKPD hanya sebesar Rp 1 juta ke bawah.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan hulu (Rohul), telah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 tahun 2018, tentang implementasi Transaksi Non Tunai.
Kepala BPKAD Rohul, Jaharuddin SP.MM, mengungkapkan, salah satu point yang direvisi pada Perbup Nomor 61 tahun 2018, tentang implementasi transaksi non tunai, yakni terkait limit nominal transaksi yang bisa dilakukan secara tunai.
Menurutnya, revisi perbup terkait transaksi non tunai dilakukan guna mengakomodir pos anggaran belanja pemerintah daerah yang tidak bisa dilaksanakan secara non tunai.
Baca: Penyidik Tunggu Audit Sebelum Tentukan Status Hukum Dugaan Tipikor Kredit Fiktif
Baca: Kadis PUPR Pelalawan Mengeluh, Belasan Alat Berat Tak Bisa Diservis, Terkendala Masalah Ini
Lebih lanjut dijelaskanya, revisi Perbup tentang implementasi transaksi Non tunai ini, didasari banyaknya keluhan SKPD, yang mengakui kewalahan melakukan berapa jenis belanja, yang tidak bisa dilakukan dengan pola non tunai, seperti pembelian bahan bakar minyak untuk mesin genset, pembayaran koran serta transaksi belanja dengan jumlah kecil lainnya.
"Atas dasar masukan tersebut, maka BPKAD telah melakukan Evaluasi serta Revisi terhadap Perbup Nomor 61 Tahun 2018 khusunya tentang limit transaksi yang boleh dilakukan secara tunai," katanya, Rabu (18/4/2018) pada Tribunrohul.com.
Jahar menerangkan, pada awalnya, transaksi tunai yang bisa dilakukan SKPD hanya sebesar Rp 1 juta ke bawah.
Akan tetapi, dari evaluasi yang dilakukan, nominal tersebut belum mampu membackup transaksi tunai yang tak bisa dilakukan secara non tunai.
"Setelah adanya masukan dari beberapa SKPD maka, jumlah limit nominal transaksi tunai yang bisa dilakukan SKPD kita tingkatkan menjadi Rp 3 juta," jelasnya.
Dikatakannya, kebijakan terkait Limit transaksi tunai yang boleh dilakukan OPD tersebut, sudah resmi berlaku sejak beberapa hari lalu.
Baca: Jumlah DPT di Kabupaten Inhu Menurun Dibandingkan DPS
Baca: Hasil Popda 2018 Jadi Referensi Rekrut Atlet Berprestasi untuk Wakili Riau di Popwil
Namun ia mengakui, surat edaran terkait revisi Perbup tentang transaksi non tunai tersebut, belum diedarkan ke seluruh OPD.
"Kita akan segera buat surat edaran ke seluruh OPD terkait Revisi Perbup ini, sehingga tidak ada lagi keragu-raguan di kalangan OPD dalam melakukan belanja secara tunai," terangnya pada Tribunrohul.com.
Diakuinya, penerapan kebijakan transaksi nontunai sudah diterapkan Pemkab Rohul, sejak Januari 2018 lalu.
Hal itu sebagai tindaklanjut Inpres Nb 10/2016 tentang Aksi Penegahan Korupsi dan SE Mendagri No 910/1866/SJ tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai di Pemerintah Kabupaten/Kota.(*)