Indragiri Hulu
Sudah Dua Kali Sidang Perkara Narkoba Alex Kembali Ditunda, Ternyata Penyebabnya. . .
Sementara itu, untuk menghadirkan Alex diperlukan pengamanan yang cukup ketat.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT- Pengadilan Negeri (PN) Rengat kembali menunda sidang perkara narkoba terhadap kedua orang rekan Bandar Narkoba Alex, Dedi (40) dan Kristian alias Titi (40).
Mestinya sidang terhadap dua rekan Alex tersebut dilakukan pada Rabu (17/4/2018) ini.
Menurut konfirmasi dengan Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait penundaan sidang itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum bisa menghadirkan Alex sebagai saksi di persidangan.
"Sidang kembali ditunda, JPU mau Alex bisa hadir dipersidangan," kata Imanuel, Rabu (17/4/2018) pada Tribuninhu.com.
Baca: Semua Akan Tercengang, Bagaimana Mungkin Kapal Mainan Arungi Tiga Benua, Ini Faktanya
Baca: Bungkus dengan Plastik Klip Warna Putih, Pemuda Ini Mengaku Dapat Sabu dari Seseorang di Kampar
Sementara itu, untuk menghadirkan Alex diperlukan pengamanan yang cukup ketat.
Hal ini guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, jadwal agenda sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya persidangan Dedi dan Titi menghadirkan tiga orang saksi dari Polres Inhu.
Pada sidang yang digelar pada Rabu (4/4/2018) lalu diketahui peran Dedi dan Titi dalam membantu Alex menjalankan bisnis haramnya menjadi bandar narkoba di sekitar Kecamatan Pasir Penyu, Inhu. (*)