Bengkalis

Tersangka Tipikor Anggaran Desa di Bengkalis Resmi Ditahan, Kades Jangan Lagi Main-main 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terakhir terkait dugaan penyelewengan anggaran desa tahun 2016 yang diduga dilakukan Herli.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/muhammadnatsir
Herli tersangka Kasus Korupsi dana desa Batang Duku langsung ke Mobil untuk dibawa ke Pekanbaru ditahan di Sialang Bungkuk. 

Laporan Wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS- Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui seksi Pidana Khusus melimpahkan tahap II perkara tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan Belanja desa (APBDes) desa Batang Duku kecamatan Bukit Batu kepada Jaksa Penuntut umum, Rabu (18/4/2018) siang.

Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan langsung di Ruangan Pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Setelah pelimpahan tersebut tersangka korupsi APBDes Batang Duku Herli yang merupakan mantan Pejabat (Pj) Kades Batang Duku langsung digiring ke mobil khusus.

Baca: Penusukan yang Dipicu Rebutan Lahan Parkir ini Sudah Direncanakan, Begini Kronologisnya

Baca: THL Selalu Diandalkan Siaga di Pusat Pelayanan Kesehatan, Sunardi Minta Rasionalisasi Dikaji Ulang

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan mengatakan, setelah pelimpahan ini tersangka akan dilakukan penahanan.

Penahan dilakukan di Pekanbaru tepatnya di Rutan Sialang Bungkuk.

Karena dalam waktu dekat pihak Jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

Agung menjelaskan, perkara yang menjerat mantan Pj Kades ini mengakibatkan kerugian negara sebesar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam rupiah.

Pada saat pemeriksaan tersangka Herli yang merupakan ASN ini cukup dinilai penyidik sangat koperatif.

"Bahkan Herli sudah mengembalikan kerugian negara yang dialami sebesar 200 juta rupiah," ungkap Agung pada tribunbengkalis.com.

Akibat perbuatannya Jaksa menjerat Herli dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001.

Dengan pelimpahan kasus Tipikor anggaran desa ini, Agung meminta seluruh Kades di Bengkalis untuk tidak lagi main main dengan penggunaan anggaran desa.

Pihaknya meminta penggunaan APBDes harus disesuaikan dengan peruntukannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved