Pelalawan
Hujan 30 Menit Pangkalan Kerinci Dikepung Banjir, Dewan Kritisi OPD Pemberi IMB
Faizal menegaskan, jika kontrol dari DPMPTSP berjalan bangunan-bangunan yang menutupi drainase atau peruntukan parit tidak akan terjadi.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Kota Pangkalan Kerinci yang sering terendam banjir dikala hujan deras mengguyur menjadi salah satu persoalan serius yang dirasakan masyarakat.
Seperti hujan yang turun pada Senin (23/4/2018) yang hanya 30 menit dan merendam sebagian kota.
Menanggapi hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan Faizal M.Si, mengkritisi peranan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu yang berwenang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca: Lihat Pelaksanaan UN di 4 SMP Wabup Zardewan Tinjau Kehadiran Siswa dan Kendala Ujian
Baca: Setelah Kampar Resmi Dikukuhkan, ISSI Riau Saat ini Sudah Punya 5 Pengcab
"Kan yang memberikan izin-izin seperti IMB dan lain-lain mereka (DPMPTSP). Sekarang saat izin akan diterbitkan apakah mereka mencek ke lokasi menutupi parit atau tidak," terang Sekretaris Komisi I DPRD Pelalawan ini pada tribunpelalawan.com.
Faizal menegaskan, jika kontrol dari DPMPTSP berjalan bangunan-bangunan yang menutupi drainase atau peruntukan parit tidak akan terjadi.
Alhasil banjir yang menghantui Kota Pangkalan Kerinci setiap hujan turun dapat diatasi.
Disisi lain, penataan kota juga kurang maksimal dari pemda.
Hingga kini belum jelas dimana areal yang tidak bisa dibangun rumah toko atau gedung besar.
Baca: Rumah Dukun Aborsi Maita Ternyata Pernah Dibakar Warga tapi Bukan Gara-gara Aktivitas Aborsi
Termasuk jarak antara bangunan dengan badan jalan yang saat ini serampangan.
"Solusinya mari duduk bersama hingga ke perangkat RT dan RW. Kita sosalisasikan penataan kota solusi banjir. Baru dikawal bersama. Baru bisa. Kalau tidak, akan seperti ini saja," tandasnya.(*)