Jika dalam 15 Hari Lelang Tidak Masuk ke ULP, Kadisnak Riau Bersedia Mundur
Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Patrianov diminta untuk segera melakukan lelang proyek pengadaan sapi
Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Patrianov diminta untuk segera melakukan lelang proyek pengadaan sapi madura dan kambing tahun 2018.
Jika tidak, maka Komisi II DPRD Riau meminta agar Kepala Dinas yang bersangkutan mundur.
Awalnya Patrianov menolak untuk dilakukan kesepakatan tersebut, pihak Komisi II DPRD kemudian terus mendesak, karena tahun lalu gagal dianggarkan untuk pengadaan sapi Bali.
Akhirnya Patrianov menyepakati hal tersebut.
Baca: Ustad Abdul Somad Bicara Soal Menggali Potensi Dokter untuk Kemaslahatan Umat, Terbuka untuk Umum
Anggota Komisi II DPRD Riau, Sugianto mengatakan, dalam perjanjian tersebut disepakati, jika dalam batas waktu 15 hari Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan tidak melakukan lelang proyek hibah ternak tersebut, maka Kepala Dinas Peternakan dinilai gagal dan harus mundur dari jabatannya.
"Jika dalam 15 hari kedepan lelang tidak masuk ke ULP, maka Kadis bersedia mundur, agreement ini atas kesepakatan antara Komisi II dan Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan. Kami ingin melihat keseriusan Kadisnya," ujar Sugianto.
Melalui kesepakatan tersebut menurut Sugianto pihaknya ingin melihat OPD terkait dalam merealisasikan program hibah hewan ternak, mengingat sudah beberapa tahun terakhir program tersebut selalu gagal dilaksanakan, sehingga merugikan masyarakat.
Baca: Kian Populer dan Raih Banyak Penghargaan, Via Vallen Masih Ingin Tampil di Panggung Kampung
"Kami ingin Dinas menggesa proses lelang ini di awal. Masyarakat sudah menunggu bantuan ini, tinggal keseriusan dari kadisnya," ujarnya.
Untuk tahun lalu menurutnya kinerja dinas tersebut berjalan lamban, padahal anggaran yang dikucurkan untuk program hibah sapi dan kambing cukup besar mencapai Rp 43 miliar, dengan total pengadaan 2.400 ekor sapi dan 1.170 kambing.
"Kuta tidak ingin kejadian lagi seperti tahun lalu, sudah dilelang bulan 7, akhirnya tidak terlaksana. Tahun ini lambat lelang katanya karena menunggu daftar blacklist perusahaan tahun 2017 lalu. Tapi sebenarnya tidak ada aturan kaidah hukumnya atau keharusan untuk menunggu daftar blacklist itu," ujarnya.
Baca: PT Godang Tua Jaya Batal Jadi Pemenang Proyek Pengangkutan Sampah di Pekanbaru, Ini Penyebabnya
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau, Patrianov usai hearing tersebut mengatakan, dirinya menyanggupi permintaan Komisi II tersebut dan sudah menandatangani kesepakatan, serta pihaknya akan berupaya memaksimalkan pelaksanaan program hibah sapi tersebut.
"Kita kan sudah tanda tangan, tak mungkin tak kita kerjakan, munafik kita namanya jika tak dilaksanakan," ujarnya. (ale)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/potong-hewan-kurban-tribun-pekanbaru-pkpu_20170901_183929.jpg)