Perusahaan Pemenang 2 Tak Mungkin Jalankan Proyek Pengangkutan Sampah, Ini Alasannya

Kemungkinan perusahaan pemenang kedua dalam proyek pengangkutan sampah zona 1 yakni PT Samhana Indah sangat kecil untuk dimenangkan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Ilustrasi - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Rabu (21/3/2018). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekanbaru, Musalimin, Selasa (1/5/2018) mengungkapkan, kemungkinan perusahaan pemenang kedua dalam proyek pengangkutan sampah zona 1 yakni PT Samhana Indah sangat kecil untuk dimenangkan.

Sebab berdasarkan hasil evaluasi pihak ULP, perusahaan yang berada pada peringkat kedua dalam lelang proyek pengangkutan sampah zona 1 ini berkasnya juga tidak lengkap.

"Setalah kita sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh, untuk pemenang kedua pun tidak memenuhi persyaratan. Maka kedua perusahaan kami nyatakan gagal lelang. Hasilnya sudah kita serahkan ke PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) kemarin sore," katanya pada Tribunpekanbaru.com.

Evaluasi terhadap perusahaan pemenang kedua lelang proyek pengangkutan sampah untuk zona 1 di Kota Pekanbaru ini dilakukan pihak ULP menyusul adanya permintaan dari DLHK yang akan menjadikan perusahaan pemenng kedua sebagai pemenang proyek ini.

Baca: FOTO : Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dengan Kaki Terputus

Namun sayang setelah dilakukan evaluasi ternyata perusahaan pemenang kedua ini ternyata juga tidak memenuhi syarat.

Seperti diketahui, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekanbaru membenarkan kabar pembatalan PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai pemenang lelang proyek pengangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru. Pihaknya mengaku ikut dan terlihat dalam rapat gabungan yang dipimpin oleh Asisten 1 Setdako Pekanbaru, Senin (30/4/2018) kemarin.

"Kepala dinas minta kepada kami untuk melakukan evaluasi ulang terhadap pemenang tender. Setelah kami lakukan evaluasi ulang, memang Kemampuan Dasar (KD) Perusahaan itu tidak mencukupi," kata Kepala ULP Kota Pekanbaru, Musalimin, Selasa (1/5/2018).

Musalimin menjelaskan, KD Perusahaan yang tidak bisa dipenuh oleh PT GTJ adalah pengalaman selama 10 tahun terkahir dengan nilai kontrak tertinggi dikali lima sama dengan harga HPS yang akan dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan.

"Itu sudah diatur didalam Perpres dan sifatnya wajib. Karena KD tidak bisa mereka penuhi sesuai dengan aturan maka Pokja terpaksa membatalkan perusahaan tersebut sebagai pemenang," imbuhnya.

Saat ini Pokja secara resmi membatalkan PT GTJ sebagai pemenang lelang proyek pengangkutan sampah zona 1, maka proses selanjutnya ada ditangan Pengguna Anggaran (PA) yakni Kepala Dinas LHK. Apakah akan dilelang ulang atau dilakukan penunjukkan langsung. Sebab ini merupakan yang ketiga kalinya lelang proyek ini dilakukan pihak ULP.

Sebelumnya dua kali berturut-turut tidak ada pemanang dalam lelang proyek ini. Karena pihak ULP menilai tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat. Dilelang yang tahap ketiga baru didapatkan pememangnya, yakni PT GTJ meskipun belakangan perusahaan ini juga batal mengangkut sampah di Pekanbaru karena KDnya tidak bisa dipenuhi.

"Karena gagal lelang maka hasilnya Pokja mengembalikan hasilnya ke PA. Maka selanjutnya Kadis LHK lah yang akan memutuskan proses selanjutnya. Apakah mau di PL kan atau dibuka lagi lelangnya itu kewenanganya ada di PA," bebernya.

Baca: Deretan Foto-Foto Gila Warga Jepang Tidur Tak Mengenal Tempat, Turis Pasti Heran

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved