Marak Penjagalan Anjing di Riau

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Tegas Larang Praktik Penjagalan Anjing

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dengan tegas melarang adanya praktek penjagalan dan perdagangan anjing untuk dikonsumsi.

Penulis: Fernando | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/ Fernando Sikumbang
Warga terlihat menggendong anjingnya selepas mendapat vaksin rabies di Kelurahan Tangkerang Timur beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dengan tegas melarang adanya praktek penjagalan dan perdagangan anjing untuk dikonsumsi.

Bagi yang kedapatan melakukan praktik tersebut bakal kena konsekuensi hukum.

Agung Nugroho tidak ingin kesehatan masyarakat terganggu dengan hadirnya praktik penjagalan anjing.

Praktik ini jangan sampai memicu munculnya kasus rabies di Kota Pekanbaru.

Larangan ini seiring keberadaan paktik perdagangan daging anjing di Kota Pekanbaru mulai mengkhawatirkan.

Seperti diketahui kepolisian membongkar adanya praktik penjagalan anjing di Tenayan Raya beberapa waktu lalu.

Agung juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur peningkatan pengawasan peredaran, dan perdagangan daging anjing.

Surat edaran ini sebagai langkah tegas melindungi masyarakat dari ancaman rabies.

"Kami dari pemerintah kota mencegah adanya praktik perdagangan daging anjing ilegal," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca juga: Pemprov Riau Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Peredaran Daging Anjing

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Jagal dan Jual Daging Anjing di Pekanbaru, 2 Pelaku Diamankan

Praktik penjagalan dan perdagangan anjing sudah jelas melanggar hukum.

Anjing bukan termasuk hewan ternak atau hewan pangan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Politisi Partai Demokrat ini secara tegas melarang adanya praktik penjagalan dan perdagangan anjing.

Ia mengingatkan camat dan lurah melakukan pengawasan bersama Distankan Kota Pekanbaru.

Dirinya bakal memastikan tidak ada lagi praktek penjagalan dan perdagangan anjing di wilayahnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar melaporkan ketika mendapati praktek tersebut di lingkungannya.

"Praktik ini juga berbahaya bagi kesehatan karena berpotensi menyebarkan penyakit rabies," tutupnya. 

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved