Pekanbaru
2 Kurir Narkoba Ngaku Diupah Rp 2 Juta, Polisi Dalami Jaringan Termasuk Pendistribusian
Catatan paling utama, ketika penangkapan di bandara dan langsung dikoordinasikan dengan kita, maka tidak berhenti sampai di situ.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Terkait penangkapan dua kurir narkoba di salah satu kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, berinisial SZ alias Katon (21) dan MFA alias Fais (18), mereka punya pengakuan sendiri ke polisi.
Untuk diketahui, SZ dan MFA ditangkap berkat hasil pengembangan aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Setelah dua rekan mereka yakni SGO (44) dan MATF (21) yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram, sudah lebih dulu diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru, Sabtu (5/5/2018) pagi lalu.
Baca: Detik-detik Insiden Memalukan Pemain Manchester City Saat Rayakan Gelar Liga Inggris
SZ dan MFA berhasil diciduk hanya dalam hitungan jam setelah SGO dan MATF diamankan.
Selain SZ dan MFA, di kamar hotel tempat mereka menginap, petugas juga menemukan 1 kilogram sabu-sabu dan 3 ribuan butir ekstasi.
Kepada petugas mereka mengaku, awalnya mau diajak dari Surabaya ke Pekanbaru karena dijanjikan uang masing-masing Rp 2 juta.
Mereka diminta untuk menemani pelaku SGO mengambil barang haram itu ke Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, Senin (7/5/2018) menuturkan, saat ini pihaknya tengah mendalami jaringan pengedar narkoba dari keempat kurir yang diamankan itu.
Baca: Sempat Ditunda, DKP Diminta Pertanyakan Kelanjutan Proyek Hibrid Engineering
"Terutama soal dari mana pendistribusian asal barang dan ke mana akan diedarkan," ucap dia.
"Catatan paling utama, ketika penangkapan di bandara dan langsung dikoordinasikan dengan kita, maka tidak berhenti sampai di situ. Kita langsung lakukan pengembangan," sambung Susanto lagi.
Pascakeberhasilan petugas Aviation Security (Avsec) bandara SSK II menangkap 2 pria, masing-masing berinisial SGO (44) dan MATF (21) yang kedapatan membawa sabu-sabu total seberat 2 kilogram, pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru lakukan pengembangan.
Karena diduga, masih ada pelaku dan barang bukti lainnya yang berada di Pekanbaru.