Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kadin Riau Ingatkan BUMN Terkait dengan Nilai Proyek, Begini Penjelasannya

Beberapa waktu lalu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia baru saja menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
ist
Kadin Provinsi Riau 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Beberapa waktu lalu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia baru saja menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

Dalam kegiatan ini dibahas soal bagaimana mencari solusi guna meningkatnya daya saing dan partisipasi pengusaha daerah dalam proyek-proyek pemerintah, salah satunya di Provinsi Riau.

Baca: Ketua Kadin Rohul Sebut Modal Dan Izin Usaha Menjadi Masalah Para Pelaku UKM

Karena dinilai, daya saing perusahaan lokal di Provinsi Riau cenderung melemah.

Setelah dicermati, ternyata hal ini terjadi lantaran maraknya perusahaan BUMN yang mengikuti proses lelang proyek pemerintah melalui APBD di Provinsi Riau.

Akibatnya perusahaan lokal menyerah pada ketidakmampuannya bersaing melawan dominasi perusahaan BUMN dalam berbagai proyek pemerintah.

Baca: Pengurus Kadin Pekanbaru Resmi Dilantik, Juni Rachman: Tolong Rajin Komunikasi

Terkait hal tersebut, Kadin Indonesia dan pemerintah akhirnya menyepakati batasan nilai proyek pembangunan pemerintah, baik APBN maupun APBD sebesar Rp 100 milyar ke bawah, tidak boleh dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kadin mengapresiasi respon positif pemerintah baik yang disampaikan melalui Instruksi Menteri BUMN maupun imbauan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang telah menerbitkan surat edaran kepada perusahaan BUMN.

Agar tidak ikut mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur dengan batasan nilai sebesar Rp 100 milyar ke bawah.

Baca: Menjadi Pemuda Sukses di Zaman Now, Seminar KADIN di Siak

Untuk itu, Ketua Umum Kadin Provinsi Riau, Juni Ardianto Rachman, mengingatkan perusahaan BUMN untuk tidak ikut proyek pemerintah dengan nilai Rp 100 milyar ke bawah di Provinsi Riau.

"Dengan adanya pembatasan kepada BUMN untuk tidak menggarap proyek di bawah Rp 100 milyar, kita meyakini akan memberikan peluang pemerataan ekonomi lebih banyak lagi, terutama di daerah," ungkap dia, Kamis (24/5/2018) siang.

Juni melanjutkan, jika aturan ini bisa diterapkan, setidaknya rasio perusahaan lokal untuk menggarap proyek-proyek pemerintah akan meningkat.

Baca: Kadin Minta Transaksi Perdagangan Lintas Batas di Meranti Minimal RM6 ribu

Dirinya menambahkan, untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di Provinsi Riau, Kadin Riau akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha lokal dalam pembangunan di Provinsi Riau.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved