Pelalawan

Dicegat Polisi Warga Pelalawan Ini Segera Buang Bungkusan, Ternyata Isinya

Pria berprofesi sebagai petani ini ditangkap polisi tidak jauh dari kediamannya sekitar pukul 15.30 WIB.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/johanes
Tersangka HA saat diamankan di Satres Narkoba Polres Pelalawan, Rabu (30/5/2018) lalu bersama sejumlah barang bukti 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KURAS- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menangkap seorang pria pengguna narkotika, Rabu (30/5/2018) lalu.

Satu paket narkoba jenis sabu diamankan dari tersangka.

Pelaku diketahui berinisial HA (27) yang tinggal di Jalan Balak Kilometer 2 Kecamatan Pangkalan Kuras.

Pria berprofesi sebagai petani ini ditangkap polisi tidak jauh dari kediamannya sekitar pukul 15.30 WIB.

Tanpa perlawanan, HA digelandang ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari tangannya petugas satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dan dibalut dengan kertas timah rokok berat kotor 0.35 gram," ujar Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden Sijabat, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (31/5/2018).

Baca: Polda Riau Bongkar Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Anak, Modusnya Tukar Koin

Baca: Warnet Bebas Beroperasi Hingga Dini Hari, DPRD Pekanbaru Sebut Pengawasan Tak Maksimal

Selain satu paket serbuk putih memabukan tu, polisi juga menyita satu unit handphone, sebuah dompet coklat, uang tunai sebesar Rp 550 ribu, dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol)

Penangkapan HA berawal dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di seputaran Jalan Balak Kecamatan Pangkalan Kuras.

Lantas, tim dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Romi Irwansyah melakukan penyelidikan.

Hingga didapatkan ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku.

Selanjutnya anggota polisi berpakaian preman melakukan pengintaian disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tak berapa lama, polisi melihat pelaku melintasi TKP.

Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung mencegat dan melakukan penangkapan.

"Pada saat dicegat, disitulah tersangka membuang bungkusan dari tangannya ke tanah. Saat diperiksa ternyata satu paket sabu," tambah Maraden Sijabat.

Baca: Video VIral Mobil Kesayangan jadi Peti Mati dan Dikubur Bersama Jenazah Pemiliknya

Baca: Jangan Beli Barang 4 Bulan Jelang Kedaluarsa, Cek Masa Berlaku Produk Saat Beli Parcel

Kemudian polisi menggeledah tersangka dan didapati barang bukti lainnya.

Pelaku mengakui jika barang haram itu miliknya.

Alhasil pelaku dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved