1 Juni Hari Lahir Pancasila, Ruhut Sitompul: Kita Percayakan kepada Megawati dan Yudi Latief

Bersamaan dengan momentum tersebut, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ruhut Sitompul memberikan ucapan.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Juru bicara tim pemenang Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, Senin (7/11/2016) hadir ke Mabes Polri mendampingi pemeriksaan Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari Lahir Pancasila adalah hari di mana Pancasila pertama kali diperdengarkan kepada umum.

Saat itu, 1 Juni 1965 silam, Soekarno berpidato di hadapan BPUPKI mengusulkan nama dasar negara kita dengan nama Pancasila.

Bersamaan dengan momentum tersebut, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ruhut Sitompul memberikan ucapan, Jumat (1/6/2018) melalui akun Twitternya. 

Selain memberikan ucapan, Ruhut Sitompul juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan kinerja dari pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Baca: 1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila, Ini Hal yang Perlu Diketahui tentang Hari Lahir Pancasila

Baca: Ruhut Sebut Harga BBM dan Listrik Tidak Naik di Era Jokowi, Begini Reaksi Warganet

@ruhutsitompul: "Selamat hari lahir 1 Juni ideologi Pancasila.

Kita Percayakan Bu Megawati Soekarnoputri, putri Bung Karno Proklamator, Ketua Dewan Pengarah & 8 tokoh nasional sebagai anggota dan Pak Yudi Latif Ketua BPIP.

Mari kita dukung terus.

Salam Pak Jokowi 2 periode, Merdeka."

Diketahui, Megawati Soekarnoputri menjabat selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Selain itu, terdapat delapan orang yang menjadi anggota Dewan Pengarah BPIP.

Diantaranya, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'aruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Sedangkan Yudi Latif menjabat sebagai Kepala BPIP.

Gaji yang diterima pejabat BPIP sempat menjadi polemik.

Pasalnya jumlah kisaran gaji sebesar Rp 19.500.000 hingga Rp 112.548.000.

Selain mendapat gaji, pada Pasal 4 disebutkan sejumlah fasilitas lain kepada Ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus BPIP.

Pada ayat 2 dan 3 dijelaskan rinciannya.

Mereka akan mendapatkan biaya perjalanan dinas, di mana ketua dan anggota dewan sesuai perundang-undangan.

Kepala diberikan setingkat Menteri.

Wakil kepala diberikan setingkat wakil menteri.

Deputi diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.

Kemudian staf khusus diberikan setingkat pimpinan tinggi madya. (TribunWow/Dian Naren)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved