Kampar
Dilarang Bangun Jalan Desa dalam Kawasan Hutan, Pemkab Kampar Akhirnya Dapat Celah
Pemerintah Kabupaten Kampar mendapat celah membangun jalan di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar mendapat celah membangun jalan di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Selama ini, pembangunan jalan yang dinanti masyarakat selama puluhan tahun, terbentur status kawasan.
Laporan Tribunpekanbaru.com, Pemkab Kampar menyatakan, akses dibuka dengan Jalur Interpretasi.
Jalur ini akan dibangun melintasi sembilan desa.
Yakni, Desa Tanjung Belit, Muara Bio, Batu Sanggan, Tanjung Beringin, Gajah Betalut, Aur Kuning, Terusan, Subayang Jaya dan Pangkalan Serai.
Baca: Putusan Sela Perkara Politik Uang, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Pemkab Kampar menggelar Rapat Percepatan Pembangunan Jalur Interpretasi di Ruang Rapat pada Ruang Kerja Bupati Kampar, Senin (4/6/2018).
Rapat dipimpin Bupati Azis Zaenal didampingi Wakil Bupati, Catur Sugeng Susanto.
Turut dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Azwan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Afdal, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, M. Fadli Mukhtar serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Febrinaldi Tridarmawan. Rapat itu bersama sembilan Kepala Desa dan Camat Kampar Kiri Hulu, Tommy Fernandes.
Baca: Mengapa Nagita Slavina Selalu Tenang Saat Menghadapi Gosip Miring Raffi Ahmad?
Bupati Azis mengemukakan, pembangunan Jalur Interpretasi itu atas seizin Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan RI.
"Pembangunannya dilaksanakan pada APBD Perubahan 2018," ungkap Azis.
Jalur Interpretasi yang disetujui BKSDA selebar 1,5 meter agar tidak mengganggu Hutan Adat dan Hutan Lindung. (*)
