Dituduh Mencuri Uang Rp 51 Ribu, Bocah 8 Tahun Disiksa Ibu Kandung Hingga Tewas
Berbagai siksaan ia terima, mulai dari hantaman benda tumpul bahkan hingga gigitan dari ibu kandungnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, MALANG - Kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua kembali terjadi.
Bocah berusia 8 tahun asal Tempursari, Pagak, Kabupaten Malang dianiaya ibu kandungnya, Ani Masripah (34) karena dituduh telah mencuri uang sebesar Rp 51 ribu.
SA menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kepanjen pada Rabu (20/6/2018) pukul 04.00 WOB.
Berbagai siksaan ia terima, mulai dari hantaman benda tumpul bahkan hingga gigitan dari ibu kandungnya.
Tak hanya itu, menurut tetangga, Ani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini juga kerap berlaku kasar terhadap suaminya, Mariat (36).
Berikut 5 fakta soal bocah tewas dianiaya ibu kandung yang dirangkum dari Surya.co.id:
1. Dituduh Mencuri Uang
SA mendapat siksaan dari ibunya karena dituduh mencuri uang sebanyak Rp 51 ribu.
Peristiwa itu terjadi di Tempursari, Pagak, Kabupaten Malang, Selasa (19/6/2018).
Polisi mendapat laporan pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 04.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda saat dikonfirmasi menerangkan, Ani marah begitu mengetahui anaknya mengambil uang sebanyak Rp 51 ribu.
"Rp 26 ribu untuk membeli layang-layang. Sisanya disimpan sendiri," kata Adrian, Rabu (20/6/2018) dikutip dari Surya.co.id.
Ani emosi begitu mengetahui anaknya mencuri.
Ia langsung memukuli anak semata wayangnya itu dengan gayung.
2. Kepala Terbentur ke Lantai
