Disnaker Proses 11 Perusahaan yang Langgar Pembayaran THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau hingga saat ini masih memproses 11 Perusahaan yang diadukan tak bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau hingga saat ini masih memproses sebelas perusahaan yang diadukan karyawannya karena tak bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Karena sampai saat perusahaan tersebut tak kunjung membayarkan THR Karyawannya.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau Harlen Naibaho kepada Tribun Selasa (26/6). Menurutnya Disnaker akan terus proses hingga tuntas.
Baca: Satgas Anti Money Politik Bengkalis Razia dan Sosialisasi di Pelabuhan Roro
"Saat dimediasi oleh Disnaker, pihak Perusahaan memiliki argumen sendiri sehingga butuh waktu untuk memproses sengketa antara perusahaan dengan karyawan ini, "ujar Harlen.
Bahkan ada beberapa perusahaan menurut Harlen Naibaho yang saat ini proses hukumnya dengan karyawan sampai ke Pengadilan, sehingga untuk proses selanjutnya menunggu putusan pengadilan.
Baca: Warga Bingung KTP Elektronik Belum Siap Juga. Katanya Dipermudah Prosesnya
"Yang jelas akan kita proses sampai tuntas, dan sampai hak karyawan terbayarkan, "ujar Harlen.
Menurut Harlen pihaknya juga tentu akan memberikan teguran bahkan sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin perusahaan yang melanggar tidak bayarkan THR tersebut. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
"Putusan akan dikeluarkan nanti dan sanksi terberatnya dicabut izin perusahaannya, "ujar Harlen.
Sebagaimana diketahui pengaduan pelanggaran THR ini diterima pihak Disnakertrans di kantor mereka jalan Pepaya Pekanbaru, para pegawai dan karyawan mendatangi langsung untuk mengadukan nasib mereka.
Baca: Pemko Pekanbaru, 2 Bulan Perhitungan Tagihan PJU Tidak Bisa Diukur, Begini Tanggapan PLN
Jika dikalkulasikan dari seluruh Perusahaan tersebut lebih dari 100 orang Karyawan yang merasa tidak dibayarkan THR mereka sesuai dengan aturan berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasidin Siregar mengatakan laporan yang masuk tersebut beragam tidak semuanya THR tidak dibayarkan namun ada juga keluhan lain.
Baca: Sehari Jelang Pemungutan Suara, KPU Kota Padang Musnahkan 2.919 Surat Suara
"Ada yang tidak dibayarkan, ada yang tidak sesuai angkanya dan ada juga yang mau dibayarkan Desember sekaligus hari Natal, "ujar Rasidin Siregar kepada Tribunpekanbaru.com.
Rasidin juga menegaskan akan menuntaskan laporan masyarakat tersebut dan akan terus diproses di Disnakertrans.(*)