Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Tangkap Penjual 30 Kg Sisik Trenggiling di Rohil, 35-40 Ekor Satwa Dilindungi Jadi Korban

Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 30 kilogram di Kabupaten Rokan Hilir. 

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/istimewa
Polisi saat menangkap tersangka perdagangan ilegal sisik trenggiling di Kabupaten Rohil. 

Ringkasan Berita:
  • Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 30 kilogram di Kabupaten Rokan Hilir
  • Pelaku bernama Zulfikar (49), seorang wiraswasta, warga Jalan Suhada I, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.
  • Barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling seberat 30 kilogram kini diamankan

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 30 kilogram di Kabupaten Rokan Hilir

Barang bukti tersebut setara dengan sisik dari sekitar 35 hingga 40 ekor trenggiling, satwa yang dilindungi dan terancam punah.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Pelaku diketahui bernama Zulfikar (49), seorang wiraswasta, warga Jalan Suhada I, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa satu karung berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 30 kilogram,” ujar Kombes Ade Kuncoro, Jumat (31/10/2025).

Dua Orang Ditetapkan DPO

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh sisik trenggiling dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Keduanya diduga melakukan perburuan liar di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir dengan cara menjerat dan membunuh trenggiling, kemudian memisahkan sisiknya, menjemur, dan menjual kepada para pengepul untuk mendapatkan keuntungan.

“Praktik keji ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian satwa yang memiliki peran penting dalam keseimbangan ekosistem. Kami akan menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal satwa liar,” tegas Kombes Ade Kuncoro.

Barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling seberat 30 kilogram kini diamankan di Mapolda Riau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kombes Ade menambahkan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan menjadi komitmen utama Polda Riau, sejalan dengan upaya nasional melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memperjualbelikan, atau menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Laporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan agar kita bisa bersama-sama menjaga alam Riau dari kejahatan terhadap satwa,” tutupnya.

Satwa Dilindungi

Trenggiling dilindungi karena merupakan satwa langka yang terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal, serta memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved