Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SOLOK

Pembuat 205 Lembar Uang Palsu Nominal Rp 100 Ribu yang Diedarkan di Solok Terinspirasi Cerita Teman

Polres Kota Solok meringkus pelaku pembuat dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang berjumlah sebanyak 205 lembar.

Editor: Afrizal
Ist
Polres Solok ekspose pengungkapan peredaran Upal 

Laporan Kontributor Tribunpadang.com, Riki Suardi dari Padang

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK- Aparat kepolisian Polres Kota Solok meringkus pelaku pembuat dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang berjumlah sebanyak 205 lembar.

Bahkan, sebanyak 26 lembar sudah dibelanjakan di beberapa warung di kawasan Kabupaten Sijunjung, Sawahlunto, Kota Solok dan Kabupaten Solok.

Saat ini, kasus peredaran uang palsu yang berhasil diungkap pada Minggu (1/7/2018) kemarin itu tengah dikembangkan oleh penyidik kepolisian Polres Kota Solok. 

Bahkan empat pelaku kempat pelaku masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca: Polres Kota Solok Ungkap Peredaran Upal, 2 dari 4 Tersangka yang Diamankan di Bawah Umur

Baca: Polda Sumbar Ungkap Kepemilikan 11 Kg Ganja, Pengakuan Pelaku Akan Diedarkan di Padang

Kapolres Kota Solok AKBP Dony Setiawan mengatakan, dua dari empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka uang palsu itu merupakan anak di bawah umur.

Satu di antaranya merupakan pelajar sekolah.

Keduanya berinisial AF (17) dan JF (15).

Polres Solok ekspose pengungkapan peredaran Upal
Polres Solok ekspose pengungkapan peredaran Upal (Ist)

"Sedangkan dua tersangka lagi bernama Febri Akbar Chan (18) dan Toby Andika Putra (20). Selain itu, kami juga memburu satu pelaku bernama Aidil, karena berhasil melarikan diri sebelum ditangkap," kata Dony kepada tribunpadang.com, Selasa (3/7/2018).

Keempat pelaku yang sudah ditangkap, lanjut Dony, diancam Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 sampai 15 tahun, dan denda sebesar Rp10-50 miliar.

Dijelaskan Dony, keempat tersangka merupakan warga Sijunjung.

JF merupakan pelajar putus sekolah yang tinggal di Nagari Limo Kota, Kecamatan Koto Tujuh.

Sedangkan AF yang merupakan pelajar kelas 2 SMK, tinggal di Kelurahan Palaluar, di kecamatan yang sama dengan JF.

"Sementara tersangka Toby Andika Putra dan Febri, adalah pemuda pengangguran dan kecamatan tempat tinggalnya juga sama dengan tersangka AF dan JF, namun mereka beda jorong," ujarnya.

Dijelaskan Dony, keempat pelaku punya peran berbeda.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved