Pekanbaru

Polisi Ungkap Jaringan Berantai Pengedar Narkotika, Begini Modusnya

Tiga orang pria masing-masing berinisial S alias Dendi (26), Z alias Zul (37) dan I alias Wahyu (32) diciduk aparat kepolisian karena jual ini

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Polsek Pekanbaru Kota berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial SP alias Dendi, ZM dan IW alias Wahyu, Kamis (5/7/2018). (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Tiga orang pria masing-masing berinisial S alias Dendi (26), Z alias Zul (37) dan I alias Wahyu (32) diciduk aparat kepolisian dari Polsek Pekanbaru Kota.

Mereka diduga merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru.

Ketiganya diringkus dalam satu hari yang sama, yakni pada Senin (2/7/2018).

Baca: Serapan APBD Bengkalis Baru 19 Persen, Realisasi dari Belanja Pegawai dan Biaya Operasional Pemkab

Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Hanafi saat kegiatan ekspos, Kamis (5/7/2018) menjelaskan, rangkaian penangkapan para pelaku ini diawali dari informasi yang diterima pihaknya.

Terkait akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di depan Ramayana Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

"Namun karena diduga informasi itu sudah keburu kita ketahui, para pelaku memindahkan lokasi transaksi.

Yakni di Jalan Kaharuddin Nasution," ujar Hanafi.

Polsek Pekanbaru Kota berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial SP alias Dendi, ZM dan IW alias Wahyu, Kamis (5/7/2018). (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir).
Polsek Pekanbaru Kota berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial SP alias Dendi, ZM dan IW alias Wahyu, Kamis (5/7/2018). (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir). (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir)

Baca: VIDEO: Firdaus-Rusli Unggul di 17 Kecamatan, Syamsuar-Edy Raih Suara Terbanyak Kedua di Kampar

Lanjut dia, saat pengintaian petugas, didapati salah seorang pelaku berinisial S sedang berada di lokasi.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang memang sudah dikantongi ciri-cirinya tersebut.

Dalam penguasaan S, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu dan satu unit handphone.

Kepada petugas S mengaku mendapatkan barang haram itu dari Z.

Baca: Belum Ada Pemenang Lelang Pembangunan RLH di Meranti, Ini yang Dikhawatirkan Pemkab

Dari sana, petugas pun melakukan pengembangan.

Diketahui Z sedang berada di daerah Teratak Buluh, Kabupaten Kampar.

Z pun akhirnya berhasil ditangkap. Dirinya kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 5 bungkus, sebuah handphone, dan uang tunai diduga hasil jual beli sabu Rp 1,2 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved