Rokan Hulu
3 Pria di Tambusai Utara Diciduk Polisi Saat Akan Jual Hasil Curian Setelah Bobol Rumah Warga
ketiga remaja ini diciduk atas laporan Betrianto (29) warga RK 005 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara menangkap 3 orang dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan (Curat), atau pembobolan rumah warga.
Ironisnya, dua diantara mereka masih bawah umur.
Mereka ditangkap Sabtu sore (21/7/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, saat akan menjual barang-barang diduga hasil curian.
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Fauzi, mengungkapkan, ketiganya merupakan warga Kecamatan Tambusai Utara, yakni MF (19) warga Desa Bangun Jaya.
"Sedangkan 2 terduga pelaku merupakan warga Desa Mekar Jaya masih berusia 15 tahun atau masih di bawah umur, yaitu YS dan KDY," katanya, Senin (23/7/2018).
Ia menjelaskan, ketiga remaja ini diciduk atas laporan Betrianto (29) warga RK 005 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.
Baca: BBPOM Pekanbaru Amankan 13.254 Kemasan Kosmetik Senilai Rp 1,5 Miliar
Baca: Massa HMI Demo di Kantor DPRD Riau, Tuntut Soal Aset Pertamina dan Korupsi PLTU
AKP Fauzi menerangkan, sesuai laporan Betrianto ke Polsek Tambusai Utara, pencurian terjadi di rumahnya di RK 005 Desa Bangun Jaya pada Jumat pagi (20/7/2018) sekira pukul 05.30 WIB.
Pelapor melaporkan para pencuri masuk ke rumah dengan cara membongkar pintu bagian belakang.
Pasca menerima laporan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara mendatangi TKP untuk mengecek kebenaran informasi, dan melakukan pencarian.
"Sehari kemudian, Sabtu sore (21/7/2018) sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli handphone yang diduga hasil curian di Desa Bangun Jaya," imbuhnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, tidak mau menunggu lama, anggota Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara langsung bergerak ke lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi jual beli handphone.
Setibanya di lokasi, jelasnya, polisi menangkap 3 remaja laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan atas laporan pelapor Betrianto, dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek.
AKP Fauzi mengaku, dari ketiga terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 laptop Acer warna silver, 1 handphone Xiomi Redmi 5S warna hitam.
Baca: VIDEO: BBPOM Pekanbaru Amankan 13.254 Kosmetik & Obat Tradisional Ilegal Bernilai Rp 1,5 Miliar
Bukan hanya itu, polisi juga turut mengamankan, 1 handphone Samsung J1 Ace warna putih, 1 handphone OPPO A57 warna hitam, 1 dompet berisikan 2 KTP atasnama Betrianto dan Selfi Susanti.
"Kemudian ketiga terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(*)