Siak
Pasutri Tertangkap Bawa Narkoba 10 Kg di Siak Diduga Jaringan Internasional Malaysia
Pasutri itu tertangkap di Siak, Minggu (29/7/2018) pukul 17.30 WIB. pada jalan lintas Dayun - Perawang, Km 70,
Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun menjelaskan, sepasang suami istri (Pasutri) asal Bukittinggi, Sumatra Barat, berinisial YA (43) dan EV (34) yang ditangkap saat membawa sabu-sabu sekitar 10 kg, terindikasi merupakan jaringan internasional.
Pasutri itu tertangkap di Siak, Minggu (29/7/2018) pukul 17.30 WIB. pada jalan lintas Dayun - Perawang, Km 70, Kampung Dayun, kabupaten Siak.
Penangkapan dilakukan oleh personil Polres Siak dan BNNP Riau.
Baca: Geledah Mobil Pasutri, Polisi dan BNN Riau Temukan 10 Paket Ini, Rencana Akan Dibawa ke Sumbar
Baca: 6 Kg Sabu dan 4.926 Ekstasi yang Diamankan Polres Siak Merupakan Jaringan Internasional
Disebutkan Haldun, keduanya yang berstatus kurir merupakan bagian dari jaringan asal negeri Jiran, Malaysia. Mereka juga jaringan lintas Provinsi.
"Barangnya masuk dari Selat Panjang, keduanya terima barang di Buton, rencananya mau dibawa ke Pekanbaru," kata Haldun kepada Tribun saat dihubungi Tribun, Senin (30/7/2018).
Haldun menuturkan, dari pengakuan pasutri ini, mereka sudah kali ketiga menjemput barang haram tersebut.
Baca: 6 Fakta Pencurian Tali Pocong di Sidoarjo: 3 Tali Kafan Hilang Hingga Penemuan Batok Kelapa
"Yang dua kali lolos, barang dibawa ke Palembang," ucapnya.
Saat ini disebutkan Haldun, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Sementara jaringan terputus," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri (Pasutri) asal Bukittinggi, Sumatra Barat, YA (43) dan EV (34) berhasil menjemput Narkotika jenis sabu-sabu di kota Dumai, Riau. Rencananya, sabu-sabu sebanyak 10 kantong tersebut, bakal diedarkan di Sumatera Barat.
Sayangnya, Pasutri itu tertangkap di Siak, Minggu (29/7/2018) pukul 17.30 WIB.
Baca: Ini Resikonya Jika 81 Kepsek di Pelalawan Masih Dijabat Plt, Siap-siap Kembalikan Anggaran
Apalagi mereka menempuh jalan pulang pada jalan lintas Dayun -Perawang, depan Mapolres Siak.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di Km 70, kampung Dayun, kabupaten Siak. Penangkapan dilakukan oleh personil Polres Siak dan BNP Riau.
"Kami mendapat informasi dari anggota BNP Riau tentang adanya pelaku peredaran gelap Narkotika. Atas info tersebut, personil BNP gabungan dengan 8 personil Polres Siak menyelidikinya," kata dia.