Meski Polemik, Vaksinasi MR di Pekanbaru Tetap Akan Dilaksanakan

Imunisasi campak dan rubella akan tetap dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: David Tobing
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Turn off for: Indonesian Imunisasi Measles Rubella (MR) diberikan kepada para murid di SDN 002 Pekanbaru, Selasa (1/8/2018). Pelaksanaan imunisasi yang dimeriahkan dengan penampilan karakter pahlawan super tersebut merupakan tanda dimulainya pelaksanaan imunisasi MR di Riau. Campak dan rubella merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus campak dan rubella. Campak dapat menyebabkan komplikasi serius, seperti radang paru, radang otak, kebutaan, gizi buruk bahkan kematian. Sedangkan rubella biasanya penyakit ringan pada anak, akan tetapi bisa menulari ibu hamil pada trimester pertama awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecelakaan pada bayi yang dilahirkan. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Teddy Tarigan

TRIBUN PEKANBARU.COM, PEKANBARU - Imunisasi campak dan rubella akan  tetap dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru.

Hal ini mengingat MUI meragukan tentang kehalalan imunisasi tersebut di kota Pekanbaru.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih, karena melihat banyaknya manfaat yang akan diterima dari imunisasi ini.

Baca: Lebih dari Setengah Bacaleg Partai Ini di Kampar Bakal Dicoret, Ini Penyebabnya

Baca: Abang Adik Kompak Curi Sepeda Motor Jemaah Masjid, Ngaku Baru Sekali Beraksi

"Karena manfaatnya mencegah penyakit, kami akan tetap laksanakan pemberian vaksin tersebut," ujarnya Kamis (2/8/2018).

Zaini mengatakan, terkait tentang status kehalalan vaksin MR ini, Kementerian Kesehatan RI dikatakan tengah mengurus sertifikat halal dari vaksin MR ini.

Baca: Tak Sengaja Tembak Anak Buah hingga Tewas Saat Bubarkan Tawuran, Kapolsek Masih Shock

"Kementerian Kesehatan RI sudah mengurusnya dari tahun lalu. Namun proses kepengurusannya kan gak gampang dan pengujian kadar halal vaksin tersebut memakan waktu yang cukup lama," jelasnya.

Untuk itu, Zaini berharap agar situasi ini tidak membuat keresahan di kalangan masyarakat.

Pemberian vaksin MR ini merupakan program dari pemerintah pusat yang tujuannya untuk kebaikan masyarakat. Terhitung 1 Agustus-30 September 2018, pemerintah mulai melaksanakan vaksin MR ini di seluruh Indonesia. Namun polemik muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan belum mengeluarkan fatwa halal tentang vaksin MR ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved