Tembilahan

Polemik Vaksinasi MR, DPRD Inhil Minta Dinkes Tunggu Fatwa MUI

“Mungkin juga anak kita itu ada rasa takut dan ragu tentang vaksin MR yang tersuntik ke tubuhnya,” ujar Hasmawi

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: David Tobing
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Vaksin. Foto sebagai ilustrasi 

Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Terkait adanya polemik imunisasi Campak/Measles Rubella (MR), Komisi IV DPRD Inhil meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil menunda pemberian vaksin hingga adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Anggota Komisi IV DPRD Inhil Hasmawi menuturkan, pihaknya dari awal sudah menyampaikan untuk sementara menunda penyuntikan MR, sampai ada fatwa MUI terbaru yang menyatakan vaksin MR itu halal atau haram.

“Mungkin juga anak kita itu ada rasa takut dan ragu tentang vaksin MR yang tersuntik ke tubuhnya,” ujar Hasmawi melalu keterangan tertulisnya, Kamis (2/8/2018).

Baca: Disurati MUI Meranti, Dinkes Hentikan Vaksinasi MR

Menurut Politisi Demokrat ini, hal ini dilakukan karena menyangkut masalah agama dan keyakinan, sehingga tidak ada lagi keraguan yang dapat membuat masyarakat resah.

“Sekali lagi mohon pihak Dinkes bersabar sambil menunggu Fatwa MUI. Karena masalah halal dan haram itu Ulama yang ahlinya bukan Umara,” imbuhnya.

Baca: Ibu Sudah Wafat, Balita Ini Malah Sering Dipukuli Ayah Kandung, Kini Lemah dan Kurang Gizi

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Inhil menjadi instansi pertama yang meminta imunisasi ditunda terlebih dahulu terkait belum adanya fatwa MUI terhadap imunisasi masal Campak/Measles Rubella (MR) yang digelar di Venue Futsal Tembilahan, Senin (1/8/2018).

Untuk di Inhil, pelaksanaan kegiatan imunisasi massal MR sendiri adalah seluruh anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun yang berjumlah dengan sasaran lebih kurang 197.799 anak di Inhil.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved