Kampar

Ikuti Sikap Kemkes dan MUI, Begini Sikap Dinkes Kampar Terkait Kehalalan Vaksin Measles Rubella

Pemerintah Kabupaten Kampar mengambil sikap normatif terkait polemik kehalalan Vaksin Measles Rubella (MR)

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
Surat MUI Kampar kepada Bupati meminta imunisasi vaksin MR ditunda. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Shombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar mengambil sikap normatif terkait polemik kehalalan Vaksin Measles Rubella (MR) yang ramai diperbincangkan sejak sepekan belakangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Nurbit menyatakan, surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin yang belum bersertifikasi halal, sangat dihormati.

Ia mengatakan, Pemkab Kampar mengikuti hasil koordinasi antara MUI dengan Kementerian Kesehatan.

"Sikap MUI sangat kita hormati. Kementerian sudah ada pertemuan dengan MUI. Kita tunggu keputusan berikutnya," ujar Nurbit, Minggu (5/8/2018).

Baca: Sambut Hari Kemerdekaan, Warga di Pesisir Pantai Diminta Kibarkan Bendera dan Hias Bangunan

Nurbit mengatakan, imunisasi vaksin MR di Kampar tetap berlanjut. Sebagai bentuk penghormatan terhadap surat MUI, pihaknya tidak memaksa siapa saja yang menolak diberi vaksin.

"Khusus bagi umat Islam, kita tidak berikan vaksin. Tapi bagi mereka yang tetap bersedia diberi vaksin, yang kehalalan tidak masalah bagi mereka, tetap kita layani," ujar Nurbit.

Ia tidak memungkiri ada masyarakat yang lebih memilih diberi vaksin walau kehalalannya menjadi polemik.

Menurut Nurbit, beberapa sekolah di Kampar sudah meminta penundaan pemberian vaksin. Dinkes, kata dia, menghormati sikap sekolah tersebut dan tidak akan mempersoalkannya.

Baca: Diajak Dansa oleh Hotman Paris, Luna Maya Malah Pertanyakan Keaslian Emas Cincin Hotman

Nurbit menjelaskan, Dinkes akan memperbarui keputusannya sesuai perkembangan koordinasi antara MUI dengan Kemkes. Termasuk jika MUI sudah menentukan kehalalan vaksin.

Sebelumnya, MUI Kampar telah menyurati Bupati untuk meminta penundaan imunisasi vaksin MR kepada umat Islam.

Sebab, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin.

Kantor Kementerian Agama Kampar menuruti permintaan MUI. Kemenag Kampar meminta Madrasah, Pondok Pesantren dan Kantor Urusan Agama (KUA) yang dinauinya agar menunda imunisasi sampai keputusan MUI tentang kehalalan vaksin ditentukan pada 8 Agustus nanti. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved