Rokan Hulu
Polres Rohul Ungkap Peredaran Narkoba yang Melibatkan Oknum Dirut BPR
Polres Rohul menggelar konfrensi pers terkait dengan pengungkapan kasus narkoba. Kasus ini sendiri melibatkan oknum Dirut perusahaan daerah
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), menggelar Konfrensi pers terkait pengungkapan kasus Narkoba.
Dimana, pada Konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Rohul, Kamis (9/8/2018), ini langsung dipimpin oleh Kapolres Rohul, AKBP. M. Hasyim Risahondua, didampingi Wakapolres Kompol Willy, serta Kasat narkoba AKP Masjang.
Baca: Emas dan Uang Nenek Kamarinah Ludes Digondol Maling, Modus Pelaku Mengaku Tim Bedah Rumah
Pada konferensi Pers tersebut, AKBP Hasyim mengungkapkan, pada Konferensi Pers kali ini, membahas terkait pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Dirut PD BPR) inisial JA (41).
Baca: Maju Bersama Jokowi di Pilpres 2019, Mahfud MD: Saya Diminta Siapkan Baju
Ia menambahkan, Pengungkapan kasus narkoba dua LP ini merupakan pengembangan, salah satu tersangka merupakan dirut dari PD BPR.
Lebih lanjut dijelaskanya, JA merupakan warga Jalan Kuini Lingkungan Harapan Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul atas indikasi terlibat peredaran Narkoba pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 11.40 WIB, di SLB Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.
Baca: Polisi di Dumai Dapati Paket Sabu-Sabu yang Disembunyikan di Dalam Sepatu Futsal
Dirinya menerangkan, penangkapan JA merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial JS (35) yang lebih dulu ditangkap di rumahnya Lingkungan Harapan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.
Kapolres Rohul AKBP Hasyim mengatakan usai gelar perkara, polisi menetapkan JA dan JS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 14 gram, dan daun ganja kering 37 gram.
Baca: Hasil Babak 1 Timnas U-16 Thailand vs Myanmar di Piala AFF U-16 2018, Skor Sementara 0-0
Diakuinya, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Kepolisian diberi waktu 7 hari sejak penangkapan untuk menetapkan status tersangka.
"Hari ini keduanya sudah kita tetapkan tersangka, dan secepatnya akan kita kirim SPDP nya ke penuntut umum (Kejari Rohul)," imbuhnya.
Baca: Sejumlah Tokoh Disiapkan Hadapi Tim Kemsos Memeverifikasi Kepahlawanan Mahmoed Marzuki
Diterangkanya, Saat penangkapan di rumah pelaku JS, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 14 gram, daun ganja kering sekira 37 gram, 2 handpone, mobil Kijang Toyota Krista warna hijau, dan uang tunai sekitar Rp 2,35 juta.
"Hasil interogasi, JS buka mulut, bahwa barang haram ia dapatkan dari pelaku JA. Tak lama berselang, anggota Satres Narkoba Polres Rohul menangkap JA di SLB Desa Ngaso. Dari penggeldahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti, demikian juga penggeledahan di rumahnya di Jalan Kuini, Kelurahan Ujung Batu," jelasnya.
Baca: Live Streaming Semifinal Piala AFF U-16 2018 Thailand Vs Myanmar Babak Kedua
Tak sampai disitu, Berdasarkan keterangan JS, pelaku JA sering menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di areal pekarangan rumahnya, tepatnya di pot tanaman bunga anggrek.
Kemudian, jelas AKBP Hasyim, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, polisi kembali memeriksa rumah JA, dan di areal pekarangan rumahnya, tepatnya di sekitar tanaman bunga anggrek, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 2,7 gram, plastik klip warna putih, pembungkus sabu dan handpone Samsung.
Baca: Hasil Babak Pertama Liga 2 2018 Semen Padang vs PSIR Skor 2-0, Live Streaming Babak Kedua
"Dari keterangan JA barang haram tersebut didapatnya dari IY warga Pekanbaru, yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.