sumatra barat
Curi Kabel Perusahaan Sendiri, Tujuh Oknum Karyawan Ditangkap Polisi
Tujuh orang ini diduga terlibat melakukan pencurian kabel tembaga milik perusahaan tempat mereka bekerja
Laporan kontributor tribunpadang.com Riki Suardi dari Padang
TRIBUNPADANG.COM - Tujuh orang oknum karyawan PT Galatta Lestarindo diringkus aparat kepolisian Polres Sijunjung, pada Jumat (10/8/2018).
Tujuh orang ini diduga terlibat melakukan pencurian kabel tembaga milik perusahaan tempat kelima oknum tersebut bekerja.
Dari tujuh orang pelaku yang ditangkap pada Jumat (10/8/2018) kemarin itu, lima di antarnya merupakan warga Jorong Cilacap, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung.
Mereka berinisial JE, AJ, YM, AA, dan Z.
Sedangkan dua pelaku lagi berinisial ES dan GN, berasal dari provinsi lain, yaitu ES dari Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Sedangkan GN, berasal dari Dusun II Munjul, Desa Pasar VI Kwala Mancirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat.
Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir kepada Tribunpadang.com mengatakan, ketujuh pelaku pencurian kabel ini ditangkap berdasarkan empat laporan PT Galatta Lestarindo.
Tersangka sudah melakukan aksinya dalam kurun waktu bulan Juni hingga Agustus tahun ini.
Baca: Warga Sijunjung Geger, Seorang Pemuda Ditemukan Tergantung di Tower Sutet PLN
Baca: BPBD Sijunjung Distribusikan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir
Baca: Sijunjung Dilanda Banjir, 19 Unit Rumah Rusak Parah
"Perbuatan ketujuh oknum karyawan ini sudah berulang-ulang. Bahkan akibat perbuatan mereka, PT Galatta Lestarindo mengalami kerugian hingga Rp128 juta," kata Imran Amir saat dihubungi tribunpadang.com dari Padang, Selasa (14/8/2018)
Oknum karyawan perusahaan pupuk di Sijunjung ini, lanjut Imran, ditangkap di lokasi berbeda.
Pelaku inisial GN dan ES, kata dia, diitangkap di Kota Medan. Sedangkan YM ditangkap di Padang.
Sementara AA, AJ, JE dan Z ditangkap di kawasan PT. Galatta Lestarindo.
Kepada penyidik, sebut Imran, ketujuh pelaku mengaku bahwa setelah kabel dicuri, kemudian kulitnya dibakar dan tembaga dari kabel itu dijual ke penadah seharga Rp 60 ribu perkilogram.
Penadah termasuk dalam lingkaran pencurian ini, sehingga penadah pun sudah diamankan.
"Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Merekadiancam pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e, dan 4e dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkas Perwira Polisi kelahiran Kota Padang tersebut. (*)