BNN Pusat dan BNN Provinsi Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Pil Ekstasi
BNN Pusat bersama BNN Provinsi Riau, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak puluhan ribu butir.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama BNN Provinsi Riau, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak puluhan ribu butir dari tangan lima orang pelaku, Sabtu (17/8/2018) siang lalu.
Barang haram ini diselundupkan masuk ke Indonesia melalui perairan Dumai oleh para pelaku dari Malaysia. Kabid Pemberantasan dan penindakkan BNNProvinsi Riau, AKBP Haldun membenarkan pengungkapan tersebut kepada Tribun, Minggu (19/8/2018).
Haldun menyebutkan seorang pelaku dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Membenarkan, iya ada lima orang kita amankan, ada yang melawan dia," ungkapnya.
Baca: 3 Korban Jambret Paling Parah di Pekanbaru, Terbaru Alami Koma dan Hilang Ingatan
Baca: 18 Situs Bersejarah Ini Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Tak Boleh Diubah Desainnya Apalagi Dirusak
Baca: Seru! ! Mancing Ikan Dapat TV dalam Perayaan HUT RI ke 73 di Sialang Rampai
Kelimanya diamankan sesampainya di Dumai setelah menyeberang dari Malaysia.
Diketahui berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, seorang pelaku dilumpuhkan dan tewas karena berupaya memberi perlawanan.
Kelima orang ini disebut-sebut tiga hari sebelumnya menyeberang ke Dumai, hanya saja jadwal itu molor, mereka tertahan gelombang tinggi di perairan selat Malaka.
Haldun belum bersedia memberikan keterangan resmi secara rinci terkait penangkapan jaringan internasional tersebut. (*)