Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa: Zumi Zola Pakai Gratifikasi untuk Umroh dengan Keluarganya

Zumi melalui Apif Firmansyah pada Februari 2017, meminta Iim menyetorkan uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh

Zumi Zola 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan umroh dia dan keluarganya.

Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut jaksa, Zumi melalui Apif Firmansyah pada Februari 2017, meminta Muhammad Imaduddin alias Iim menyetorkan uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri.

"Uang itu untuk biaya umroh terdakwa (Zumi) dan keluarganya," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Baca: Jaksa: Zumi Zola Terima Gratifikasi untuk Biayai Adiknya Jadi Calon Wali Kota Jambi

Baca: Kondisi Tangan Diperban, Zumi Zola Didakwa Gratifikasi Rp 40 M, 177.000 Dollar AS & 1 Unit Alphard

Baca: 10 Kali Cabuli Calon Istri Putranya yang Berusia 16 Tahun, Pelaku: Hanya untuk Mengetes

Menurut jaksa, awalnya Zumi menunjuk Apif Firmansyah sebagai bendahara tim sukses dirinya pada pemilihan Gubernur Jambi.

Apif sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.

Menurut jaksa, Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Muhammad Imaduddin alias Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur.

Iim adalah rekanan yang akan mengerjakan proyek di Pemprov Jambi. 

Baca: Live Streaming Bulutangkis Asian Games 2018: 3 Wakil Indonesia Menang, 2 Pertandingan Lagi Sore Ini

Baca: Resmi Dirilis di India, Berikut Spesifikasi Lengkap Xiaomi Pocophone F1

Baca: Perolehan Sementara Medali Asian Game 2018 23 Agustus, China Masih di Puncak Indonesia Tambah Emas

Finansial Apif dan Iim diminta mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Zumi Zola Pakai Gratifikasi untuk Umroh dengan Keluarganya"

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/23/17041421/jaksa-zumi-zola-pakai-gratifikasi-untuk-umroh-dengan-keluarganya


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved