Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kondisi Tangan Diperban, Zumi Zola Didakwa Gratifikasi Rp 40 M, 177.000 Dollar AS & 1 Unit Alphard

Zumi Zola tiba di ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis (23/8/2018) sekira pukul 13.00 WIB.

Tangan Zumi Zola diperban saat hadiri sidang perdana terkait kasus suap saat dia menjadi Gubernur Jambi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Zumi Zola tiba di ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis (23/8/2018) sekira pukul 13.00 WIB.

Gubernur Jambi nonaktif itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Rencananya, Zumi Zola akan mendengarkan dakwaan untuk dua perkara, yaitu gratifikasi dan suap, pada Kamis (23/8).

Suami Sherrin Tharia itu mengenakan batik motif hitam dan kuning.

Di tangan kirinya, Zumi Zola mengenakan perban atau gips.

Saat dikonfirmasi, dia enggan menjelaskan perihal penggunaan gips tersebut.

Baca: Ustaz Abdul Somad Peletak Batu Pertama Pemugaran Masjid Raudhatus Shalihin. Begini Kisahnya

Baca: Tanpa Test, Ini Jalan Pintas Menjadi PNS: Kalian Harus Lakukan Ini untuk Negara

Baca: Resmi Dirilis di India, Berikut Spesifikasi Lengkap Xiaomi Pocophone F1

"Nanti ya, sidang. Masih sidang," ujar Zumi Zola kepada wartawan.

Dalam sidang perdananya didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi, yakni menerima uang melalui pihak lain," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut jaksa, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Baca: Sopir Mengantuk, Toyota Avanza Tabrak Pengendara Sepeda Motor

Baca: Ustaz Abdul Somad Peletak Batu Pertama Pemugaran Masjid Raudhatus Shalihin. Begini Kisahnya

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, uang dan mobil yang diterima Zumi tidak beralasan hukum. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca: Akhirnya Xiaomi Pocophone F1 Resmi Masuk Indonesia Tanggal 27 Agustus

Baca: Sedang Main: Berikut Jadwal dan Live Streaming Bulutangkis Asian Games 2018 Nomor Perorangan

Baca: Jadwal Pertandingan Atlet Indonesia di Asian Games 23 Agustus 2018,Mana yang Kamu Tunggu?

"Semua penerimaan itu haruslah dianggap suap, karena berlawanan dengan tugasnya dan jabatan selaku Gubernur Provinsi Jambi," ujar jaksa.

Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved