Riau Region
Kapolda Baru Riau akan Prioritaskan Penanganan Karhutla
Selain penanganan Karhutla, proses hukum pelaku pembakaran lahan juga menjadi prioritas pekerjaannya di awal menjabat sebagai Kapolda Riau.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Kapolda Riau, Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo memastikan dirinya akan melanjutkan prestasi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau yang menjadi percontohan nasional.
Tampaknya jendral polisi bintang satu ini menjadikan penanganan Karhutla di Riau sebagai program utama yang harus diselesaikannya.
Selain penanganan Karhutla, proses hukum pelaku pembakaran lahan juga menjadi titik berat prioritas pekerjaannya di awal menjabat sebagai Kapolda Riau.
"Polda Riau sudah menjadi proyek percontohan beberapa tahun terakhir karhutla, menjadi pedoman saya ke depan," ungkapnya saat diwawancarai di ruang kedatangan VIP Lancang Kuning, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (23/8/2018).
Baca: Tim Satgas Tetap Patroli dan Pemadaman Karhutla Meskipun Lebaran Idul Adha
Baca: VIDEO: Kedatangan Kapolda Riau, Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo Disambut Irjen Pol Nandang
Sejumlah persoalan Karhutla Riau sedang menunggu penanganannya oleh Jendral bintang satu yang sebelumnya sempat bertugas di Riau sebagai Kabid Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Ditlantas.
Banyaknya titik panas belakangan ini menunggu penanganan pemadaman dan penindakkan hukum olehnya. Ia memastikan kewajiban jajaran Polda untuk mengatasi persoalan itu.
"Disinyalir titik panas meningkat, tentu kewajiban saya dan jajaran untuk mengatasi itu," katanya.
Ia melihat proses penanganan kejahatan lingkungan khususnya Karhutla di Riau sudah dilakukan dengan baik oleh pendahulunya, Irjen Pol Nandang.
"Beliau meninggalkan banyak prestasi dalam membawa Polda Riau dan saya punya kewajiban untuk meneruskan," tandasnya.
Sejumlah perkara dugaan Karhutla kini sedang ditangani oleh Polda Riau. Tidak tanggung-tanggung, 14 kasus sedang ditindak lanjuti. Dari 14 kasus ini, terdapat 19 orang tersangka.(*)
Berikut data proses hukum Karhutla yang ditangani Kepolisian :
1. Jumlah Tindak Pidana : 15 Kasus
2. Tersangka : 19 orang.
3. Luas terbakar : 96.5 hektar
Penanganan Hukum Karhutla Per Satuan Wilayah :
1. Dit reskrimsus: nihil.
2. Res.Inhil : 1 kasus
3. Res. Inhu : Nihil
4. Res. Pelalawan : 1 kasus
5. Res. Rohil: 5 kasus
6. Res. Bengkalis : 2 kasus
7. Res. Siak : 1 kasus
8. Res. Dumai: 3 kasus
9. Res. Rohul : 1 kasus
10. Res. Meranti : Nihil
11. Res. Kampar : 1 kasus
12. Res. Kuansing: Nihil
13. Res. Pku : Nihil
Tersangka : 19 orang
