Kampar
Polisi Ungkap Pemilik Lahan Terbakar di Karya Indah, YLBHR Sebut Pemilik Lahan Bisa Dipidana
Polsek Tapung mengungkap pemilik lahan yang terbakar di Karya Indah, dan YLBHR sebut pemilik lahan bisa dikenakan hukum pidana
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung mengungkap pemilik lahan yang terbakar di Karya Indah, dan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) menyebut bahwa pemilik lahan bisa dikenakan hukum pidana.
Pemilik lahan yang terbakar di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung akhirnya diketahui.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tapung, Kompol Indra Rusdi kepada Tribunpekanbaru.com mengungkap nama pemilik lahan itu saat dikonfirmasi pada Senin (27/8/2018).
Baca: Inilah Cabor Penyumbang Emas Terbanyak Indonesia di Asian Games 2018
Baca: MotoGP Inggris 2018 Dibatalkan, Berikut Jadwal MotoGP San Marino 2018
Indra menyebutkan, pemilik lahan bernama Jimmy warga Pekanbaru.
Indra belum merinci alas hak atas lahan yang dimiliki Jimmy dan Indra mengaku sedang menghadiri sebuah acara ketika dihubungi.
Meski begitu, Indra sempat mengatakan kalau pemilik lahan itu sudah diminta datang.
Undangan itu, kata Indra, sudah dipenuhi.
"Pemilik tanah sudah kami undang. Sudah kami klarifikasi," kata Indra singkat.
Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) mendesak polisi mengusut tuntas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kampar.
Ketua YLBHR, Dempos TB kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pemilik lahan yang terbakar bisa dipidana.
"Pemilik lahan bisa dipidana. Ada edaran Kapolri," ungkapnya.
Menurut Dempos, polisi dapat menggunakan delik kelalaian.
Apalagi Kapolri telah menegaskan penanganan kasus Karhutla melalui Surat Edaran Nomor SE/15/XI/2016 tertanggal 10 November tentang pengendalian Karhutla.
Baca: RSUD Rohul Berhasil Kurangi Hutang dengan Efisiensi Anggaran
Baca: Ustaz Cepot Meninggal Dunia, Almarhum Sempat Cerita Penyakit yang Dideritanya
"Dalam Surat Edaran mengatur faktor kelalaian sehingga terjadinya kebakaran," ungkap Dempos.