OTT KPK
Inikah Kasus yang Menyebabkan Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Medan Ditangkap KPK?
Inikah kasus yang menyebabkan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Medan ditangkap KPK?
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Inikah kasus yang menyebabkan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Medan ditangkap KPK?
Kasus apa yang menyebabkan sejumlah hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Medan ditangkap KPK, Selasa (28/8/2018), masih jadi pertanyaan banyak pihak.
Dikutip Tribunpekanbaru.com dari Tribunnews.com, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo sempat menangani perkara yang menjerat Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnain, saat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dan kasusnya ditangani KPK.
Baca: Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Panitera yang Ditangkap KPK Terkait Kasus Pidana, Apa Kasusnya?
Baca: KPK Tangkap Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Panitera. Ini Dia Daftar Orangnya
Baca: Sedang Berlangsung, Live Streaming Final Badminton Asian Game 2018, Kevin/Marcus Vs Fajar/Rian
Namun, belum bisa dipastikan apakah OTT yang dilakukan KPK terkait dengan perkara dugaan suap OK Arya yang dipegang oleh Wahyu Prasetyo selaku majelis hakim.
OK Arya telah divonis pada akhir April 2018 lalu.
OK Arya dijatuhi vonis penjara lima tahun enam bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar, karena terbukti menerima suap Rp 8,035 miliar dari rekanan Pemkab Batubara terkait sejumlah proyek infrastruktur di sana.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo juga baru saja memvonis Meliana selama 18 bulan bui, terkait kasus protes volume azan di Tanjung Balai.
Tidak terima vonis, Meliana mengajukan banding.
Mahkamah Agung angkat bicara soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Juru Bicara MA Suhadi membenarkan KPK menjemput beberapa hakim dan panitera, yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke dan Meri Purba, serta panitera Oloan Sirait dan Elfandi.
"Saya dengar mereka dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Sumatera Utara)," kata Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/8/2018).
Suhadi belum mengetahui secara pasti kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan pengadilan itu, sampai berurusan dengan KPK.
Lantaran terdapat hakim ad hoc yang ikut diamankan, dia menduga OTT yang dilakukan KPK itu terkait perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidang.
"Belum ada kejelasannya kasus mana," ucapnya.
Masih menurut Suhadi, berdasarkan laporan dari petugas pengadilan, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB.
