Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT KPK

KPK Diduga Periksa Tamin Sukardi. Inikah Kasus yang Diduga Menjerat Hakim dan Panitera PN Medan?

OTT KPK terhadap sejumlah hakim dan panitera di Kantor PN Medan tadi pagi, diduga terkait dengan kasus peradilan yang sedang menjerat Tamin Sukardi

Editor: harismanto
TRIBUN MEDAN/ Andimaz
Situasi Pengadilan Negeri (PN) Medan usai KPK mengamankan sejumlah hakim dan panitera, Selasa (27/8/2018). 

Terdakwa Tamin Sukardi diwajibkan membayar Uang Pengganti senilai Rp132,4 miliar kepada negara.

Ketentuan dari Uang Pengganti apabila tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda Tamin Sukardi disita dan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Ketetapan Uang Pengganti didasarkan Majelis Hakim sebagai uang kerugian negara yang diperoleh dari Tamin Sukardi dari penjualan tanah kepada PT Agung Cemara Realty dengan nilai total Rp236 miliar.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa tanah eks HGU PTPN2 seluas 126 Hektar diberikan hak kuasanya kepada PT Erni Putra Terari.

Kemudian, sesuai perjanjian jual beli tanah maka 74 hektar akan diberikan haknya kepada Direktur PT Agung Cemara Realty, Mujianto, pengusaha terkenal yang saat ini terjerat kasus penipuan.

"Selanjutnya, Tanah seluas 126 Hektar yang terletak di Pasar IV, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang masih dalam hak PT Erni Putra Terari, Kemudian Tanah seluas 74 hektar dari 126 Hektar tersebut diserahkan hak kepemilikan kepada PT Agung Cemara Realty sesuai dengan perjanjian lepas tanah," ujar Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo.

Masih dalam vonis, Hakim meminta sisa nilai jual beli lahan eks HGU PTPN2 yang awalnya bernilai Rp236 Miliar rupiah antara PT Erni Putra Terari yang dipimpin Tamin Sukardi dengan PT Agung Cemara Realty harus dilunasi dan dibayarkan kepada negara.

Diketahui PT Agung Cemara Realty telah membayar sebesar 132,4 miliar kepada Tamin Sukardi.

"Sisa pembayaran lepas tanah harus dilunasi PT Agung Cemara Realty dan dimasukan ke kas negara sebagai nilai kerugian negara," ujarnya.

Putusan terhadap Tamin Sukardi terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya digelar pada 6 Agustus 2018 lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejagung Salman menuntut Tamin Sukardi hukuman selama 10 Tahun Penjara, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan meminta lahan eks HGU dikembalikan ke Pemprov Sumatera Utara.

Usai warga menangi tanah pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada tahun 2011, Tamin Sukardi berusaha mengikat kepemilikan warga atas tanah untuk dijual kepada PT Agung Cemara Realty senilai Rp236 miliar rupiah. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved