OTT KPK
KPK Diduga Periksa Tamin Sukardi. Inikah Kasus yang Diduga Menjerat Hakim dan Panitera PN Medan?
OTT KPK terhadap sejumlah hakim dan panitera di Kantor PN Medan tadi pagi, diduga terkait dengan kasus peradilan yang sedang menjerat Tamin Sukardi
Suhadi mengaku berencana tim penasihat hukum Tamin Sukardi berencana bertemu menanggapi dugaan Tamin Sukardi dalam OTT empat hakim PN Medan.
"Ini saya berencana bertemu dengan Kepala Tim Penasihat hukum untuk berbicara dan mengetahui kejelasan kasus ini," pungkasnya.
Tamin datang menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara didampingi seorang wanita yang diduga penyidik KPK.
Tamin datang menaiki mobil Avanza berwarna silver dan turun dari pintu belakang kedua sebelah kiri mobil tersebut.
Pria paruh baya ini mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan celana keper, memakai masker menutup sebagian wajahnya sambil membawa minuman mineral bermerek Le Mineral.
Setelah memasuki pintu gerbang Kejati Sumut, Tamin berjalan perlahan-lahan dengan langkah kecil sambil menutup wajahnya.
Tiba-tiba saat berada di depan piket pintu masuk menuju ruang Kejati Sumut, Tamin oleng dan hampir jatuh.
Untung saja perempuan yang diduga anggota KPK tersebut, sigap untuk memegang bahu Tamin agar tak terjatuh.
"Tolong ya jangan dikerumuni," kata perempuan mengenakan jaket tersebut.
Eks HGU PTPN II
Tamin Sukardi selaku pengusaha diketahui berupaya menguasai tanah eks HGU PTPN II yang merupakan aset negara.
Ia dianggap memperalat 65 warga untuk mengakui kepemilikan lahan tersebut yang terletak di Pasar IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang.
Kemarin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo itu menyatakan bahwa terdakwa Tamin Sukardi terbukti melanggar pasal Primer yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya.
Hakim memutuskan Tamin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAPidana.
"Mengadili terdakwa Tamin Sukardi terbukti bersalah dan dipidana dengan hukuman 6 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Wahyu Prasetyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/situasi-pengadilan-negeri-pn-medan-usai-kpk-mengamankan-sejumlah-hakim-dan-panitera_20180828_150033.jpg)