Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT KPK

KPK Diduga Periksa Tamin Sukardi. Inikah Kasus yang Diduga Menjerat Hakim dan Panitera PN Medan?

OTT KPK terhadap sejumlah hakim dan panitera di Kantor PN Medan tadi pagi, diduga terkait dengan kasus peradilan yang sedang menjerat Tamin Sukardi

Editor: harismanto
TRIBUN MEDAN/ Andimaz
Situasi Pengadilan Negeri (PN) Medan usai KPK mengamankan sejumlah hakim dan panitera, Selasa (27/8/2018). 

Suhadi mengaku berencana tim penasihat hukum Tamin Sukardi berencana bertemu menanggapi dugaan Tamin Sukardi dalam OTT empat hakim PN Medan.

"Ini saya berencana bertemu dengan Kepala Tim Penasihat hukum untuk berbicara dan mengetahui kejelasan kasus ini," pungkasnya.

Terdakwa Tamin Sukardi mendatangi Kejati Sumut setelah KPK menangkap 4 hakim PN Medan, termasuk tiga yang sidangkan kasusnya, Selasa (28/8/2018).
Terdakwa Tamin Sukardi mendatangi Kejati Sumut setelah KPK menangkap 4 hakim PN Medan, termasuk tiga yang sidangkan kasusnya, Selasa (28/8/2018). (tribun medan/dimaz)

Tamin datang menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara didampingi seorang wanita yang diduga penyidik KPK.

Tamin datang menaiki mobil Avanza berwarna silver dan turun dari pintu belakang kedua sebelah kiri mobil tersebut.

Pria paruh baya ini mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan celana keper, memakai masker menutup sebagian wajahnya sambil membawa minuman mineral bermerek Le Mineral.

Setelah memasuki pintu gerbang Kejati Sumut, Tamin berjalan perlahan-lahan dengan langkah kecil sambil menutup wajahnya.

Tiba-tiba saat berada di depan piket pintu masuk menuju ruang Kejati Sumut, Tamin oleng dan hampir jatuh.

Untung saja perempuan yang diduga anggota KPK tersebut, sigap untuk memegang bahu Tamin agar tak terjatuh.

"Tolong ya jangan dikerumuni," kata perempuan mengenakan jaket tersebut.

tribunpekanbaru
instagram.com/tribunpekanbaru

Eks HGU PTPN II

Tamin Sukardi selaku pengusaha diketahui berupaya menguasai tanah eks HGU PTPN II yang merupakan aset negara.

Ia dianggap memperalat 65 warga untuk mengakui kepemilikan lahan tersebut yang terletak di Pasar IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang.

Kemarin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo itu menyatakan bahwa terdakwa Tamin Sukardi terbukti melanggar pasal Primer yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya.

Hakim memutuskan Tamin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAPidana.

"Mengadili terdakwa Tamin Sukardi terbukti bersalah dan dipidana dengan hukuman 6 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Wahyu Prasetyo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved