Siak
ASN di Siak Ini Jadi Calo Penjualan Lahan, Tapi Uangnya Ditilap
Syam dijemput tim Opsnal Polsek Bungaraya di rumahnya, Pusako, Senin (27/8/2018). Penangkapan itu atas laporan Amri
Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Berharap untung besar, malah akhirnya masuk penjara. Begitulah nasib seorang ASN kantor camat Pusako yang bernama Syam.
Syam dijemput tim Opsnal Polsek Bungaraya di rumahnya, Pusako, Senin (27/8/2018). Penangkapan itu atas laporan Amri, tudingan penggelapan uang penjualan tanah.
Karena Syam selama ini memang terkenal hobi menjadi calo penjualan tanah di kecamatan Pusako.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David menceritakan, pemilik lahan Amri membuat laporan ke Polsek Bungaraya.
Amri merasa menjadi korban ulah prilaku Syam.
Syam awalnya datang menjumpai Amri dan meminta surat kuasa atas penjualan tanah milik Amri. Tanah itu terletak di RT 007 / RK 002 Kampung Sungai Limau Kecamatan Pusako. Luasnya mencapai 15 Ha.
"Syam beralasan ada orang yang berminat atas tanah itu, bernama Edi Sukaria. Akhirnya Syam mendapat surat itu dari Amri lalu menjual tanah itu," kata AKBP Ahmad David, Rabu (29/8/2018).
Kendati tanah sudah terjual, Syam tak pernah datang lagi ke Amri sebagai pemilik.
Sedangkan Edi Sukaria berencana mengelola lahan itu.
Sehingga Syam heran kenapa uangnya belum sampai tapi tanah sudah dikelola.
"Amri menghubungi Syam, akhirnya Syam mengaku lahan sudah dijual dengan harga Rp 150 juta kepada Edi Sukaria. Tapi uang baru diterima Rp 83 juta," kata dia.
Dua hari kemudian, Amri menemui Syam lalu meminta uang itu.
Baca: Diduga Aliran Sesat Pria Ini Ajak Pengikutnya Injak Alquran
Namun Syam tidak mau memberikan dengan alasan uangnya sudah dipakai untuk mengurus surat tanahnya di Dumai.
"Atas kejadian tersebut korban atau Amri melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bungaraya untuk pengusutan lebih lanjut," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-lahan-kosong-tanah-ilalang_20180207_170550.jpg)