Pileg 2019
KPU Kampar Bersedia Batalkan Diskualifikasi Bacaleg Mantan Napi dari Perindo
KPU Kampar bersedia membatalkan diskualifikasi seorang Bakal Calon Legislatif mantan narapidana (napi) dari Partai Perindo
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - KPU Kampar bersedia membatalkan diskualifikasi seorang Bakal Calon Legislatif mantan narapidana (napi) dari Partai Perindo.
Bacaleg itu bernama Sudirman dari Daerah Pemilihan Kampar IV.
Sudirman didiskualifikasi pada penetapan DCS karena tidak dapat menunjukkan bukti dirinya telah menjalani hukuman.
Ia pernah dipidana dalam kasus narkoba pada tahun 2006 silam.
Baca: Mau Mobil Bekas Pejabat, Silahkan Ikuti Lelang Kendaraan Dinas BPKAD Pelalawan
Baca: Tiba di Bandara SSK II Pekanbaru, Jamaah Haji Kloter Pertama Riau Langsung Sujud Syukur
Komisioner Devisi Program dan Data, Dahmizar kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, Sudirman yang diwajibkan menunjukkan bukti telah menjalani hukuman adalah di luar kemampuannya.
Pasalnya, berkas Sudirman tidak lagi ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan.
"Tapi tetap mengacu kepada putusan Bawaslu nanti (apakah dapat dimasukkan ke DCS atau tetap didiskualifikasi)," ungkap Dahmizar usai sidang adjudikasi yang digelar Bawaslu Kampar, Rabu (29/8/2018).
Bawaslu menjadwalkan pembacaan putusan pada tanggal 5 September.
Dahmizar mengatakan, Sudirman dapat dimasukkan ke DCS apabila memenuhi empat syarat.
Baca: Sekda Inhu Sebut Pemkab Inhu Sokong Kegiatan Ustadz Abdul Somad
Baca: Ahmad Albar dan Fachri Albar Panggul Keranda Jenazah Faldy
Dua syarat yakni, surat pernyataan bahwa dirinya telah menjalani hukuman dan keterangan dari instasi terkait.
"Dua syarat lagi, diumumkan di media dan surat keterangan dari pimpinan redaksi media yang bersangkutan," ujar Dahmizar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengatakan, KPU menolak permohonan dua Bacaleg dari Perindo dan Berkarya dalam tanggapannya yang disampaikan pada Sidang Adjudikasi sengketa Penetapan DCS pada Rabu (29/8).
Kedua Bacaleg itu yakni Syamsuardi dari Perindo dan Rahmat Lis dari Berkarya.
Mereka sama-sama didaftarkan oleh PBB sebagai Bacaleg ke KPU Kampar. (*)