Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

Gerindra Kampar Kembali Akan Ajukan Bacaleg Koruptor yang Dicoret Masuk DCS

DPC Partai Gerindra Kampar akan mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) koruptor yang dicoret masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS)

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Grafis Tribun Pekanbaru/Didik Ahmadi
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombong

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kampar kembali akan mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) koruptor yang dicoret masuk ke Daftar Calon Smeentara (DCS).

DPC partai Gerindra Kampar telah berkomunikasi dengan KPU terkait putusan MA yang menganulir larangan mantan terpidana korupsi ikut kontestasi Pemilihan Legislatif 2019. KPU sudah memberi penjelasan ihwal langkah yang akan diambil.

Ketua DPC Partai Gerindra Kampar, Feri Adiyanto mengungkapkan, KPU masih menunggu salinan putusan MA, dan di samping itu, KPU juga harus menjalankan aturan baru dari KPU Indonesia pascaputusan MA.

Baca: Koramil Pulau Burung Gelar Senam Gemu Famire

Baca: Perlombaan Wisata Religi Gema 1 Muharram 1440 Hijrah Ditutup

"KPU akan memberi penjelasan setelah salinan putusan MA diterima dan langkah selanjutnya yang akan diambil," ungkap Feri, Minggu (16/9/2018).

Seperti diketahui, seorang Bacaleg perempuan dicoret karena terganjal larangan KPU tentang pencalonan mantan terpidana korupsi. Feri berencana tetap mengajukan kembali Bacaleg tersebut masuk dalam DCS.

Menurut Feri, Bacaleg yang bersangkutan masih ingin ikut kontestasi Pileg 2019. Ia mengatakan, Bacaleg tersebut menyampaikan keinginan itu secara langsung kepadanya.

Baca: Pengurusan SKCK untuk CPNS di Polres Rohul Baru 30 Orang, Belum Ada Peningkatan

Baca: Rugikan Nasabah Ratusan Juta Rupiah, Pegawai BRI Cabang Rengat Dipolisikan

"Dia yang memberitahu saya putusan MA itu. Dia pasti masih mau, lah," ujar Feri. Meski begitu, sikap resmi Gerindra Kampar belum diputuskan. Ia mengatakan, hal ini akan dibahas terlebih dahulu di internal partai untuk menentukan sikap. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved