Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Soal Video Emak-emak Histeris di di Disdukcapil Pelalawan, Ombudsman: Standar Pelayanan tak Maksimal

Ombusman RI Perwakilan Riau menyatakan, insiden itu terjadi akibat kurang maksimalnya penerapan standar pelayanan oleh pegawai Disdukcapil Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
tribunpekanbaru/johanes_tanjung
Masyarakat antre di ruang tunggu pelayanan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, pascainsiden emak-emak yang histeria karena merasa di peraulit, Kamis (20/9/2018) lalu 

Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Kejadian seorang wanita menggendong anak yang histeris di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Kamis (19/9/2018), menjadi viral dan sorotan dari beberagai pihak.

Saat dikonfirmasi tribunpelalawan.com, Ombusman RI Perwakilan Riau menganalisa insiden dari pemberitaan yang telah terbit di media massa.

Di mana perempuan bernama Mahliana (39) merasa dipermainkan petugas pelayanan Disdukcapil saat mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK).

Hingga emosinya meledak dan terjadilah seperti di video yang sudah viral itu.

Menurut Asisten Ombusman Riau, Bambang menyatakan, insiden itu terjadi akibat kurang maksimalnya penerapan standar pelayanan oleh pegawai Disdukcapil Pelalawan.

Apalagi administrasi kependudukan merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat.

"Jika penerapan standar pelayanan tidak maksimal, alhasil masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan tidak mengetahui alurnya bagaimana. Pada dasarnya ini yang mengkibatkan terjadinya insiden seperti ini," beber Bambang, Jumat (21/9/2018).

Baca: Imigrasi Malaysia Kembali Pulangkan 19 TKI Ilegal Lewat Dumai

Ia menjelaskan, sebenarnya banyak hal-hal yang menjadi faktor penerapan standar pelayanan dalam sebuah instansi.

Mulai dari sarana dan prasarana, sumber daya manusia, hingga sistem pelayanan yang digunakan.

Disisi lain, masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait hak-haknya dalam mendapat pelayanan dasar dari Disdukcapil.

Sehingga tidak terjadi seilang komunikasi dan salah paham antara petugas dengan pemohonan.

Baca: Stake Holder Berkomitmen Stabilkan Harga Kelapa dalam Hearing DPRD Inhil Bersama Gempa

"Ini sifatnyakan kasuistik. Berarti hal-hal yang mendasar dari pelayanan yang perlu dievaluasi. Ini yang harus pertimbangan bagi pemda, khususnya Disdukcapil," tambah Bambang.

Ia berharap melalui kejadian ini pimpinan Disdukcapil bisa memperbaiki dan mengevaluasi secara keseluruhan sistem pelayanannya.

Termasuk petugas-petugas yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved