Pelalawan
Kronologis Warga Keturunan India Sukhdev Singh Garap HPT Tesso Nilo 145 Hektar Jadi Kebun Sawit
Kronologis warga keturunan India bernama Sukhdev Singh menggarap HPT Tesso Nilo seluas 145 hektar menjadi kebun sawit
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Kronologis warga keturunan India bernama Sukhdev Singh (69) menggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo seluas 145 hektar menjadi kebun sawit.
Kini, Sukhdev Singh menjadi terdakwa dalam perkara perusakan HPT Tesso Nilo, dan sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Rabu (3/10/2018) sore.
Terdakwa Sukhdev Singh menggarap HPT Tesso Nilo di Simpang Basrah Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam, seluas 145 hektar dan dijadikan kebun kelapa sawit.
Baca: Berikut Hasil dan Klasemen Liga 2 2018 Pekan 20, Semen Padang dan PSS Sleman Lolos 8 Besar?
Baca: Wakil Rakyat Minta Pemko Menarik Minuman Energi Bermasalah dari Pasaran
Atas pengelolaan tanpa izin itu, terdakwa Sukhdev Sing melanggar Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Perbuatan terdakwa Sukhdev Singh anak dari Gurdial Singh sebagai mana diatur dan diancam melanggar pasal 92 ayat 1 huruf a junto pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Marthalius dalam membacakan dakwaannaya.
Dari dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terungkap cara terdakwa Sukhdev Singh menggarap dan mengelola HPT Tesso Nilo seluas 145 hektar yang diubah menjadi kebun kelapa sawit.
Awalnya terdakwa yang berstatus tahanan kota ini mencari lahan untuk dijadikan kebun sawit pada April 2010 lalu.
Kemudian ia bertemu dengan seorang bernama Adi Chandra yang mengaku memiliki lahan seluas 200 hektar di Simpang Basrah Dusun III Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Baca: Sekdakab Rohul Minta ASN yang Naik Pangkat Tingkat Kinerja sesuai Tupoksi
Baca: VIDEO: Tajikistan Vs Korea Selatan AFC U-16 2018, Live Fox Sports 2 Jam 19.45 WIB Malam Ini
Kemudian terdakwa bersama Adi Chandra dan sejumlah saksi mengecek lahan tersebut ke lokasi.
Saat disurvey ternyata masih terdapat hutan dan kayu-kayu besar serta semak belukar.
"Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada pemangku adat setempat terkait status lahan tersebut. Hingga disepakati harganya Rp 1 Miliar kepada Adi Chandra," tambah JPU.
Selanjunya Bulan April 2011, Sukhdev Singh bersama saksi lainnya mulai membuka lahan 200 hektar yang dibelinya itu.
Tahap awal terdakwa mengolah 30 hektar lahan dengan menurunkan alat berat serta beberapa karyawan pekerja.
Kayu-kayu besar yang terdapat dalam hutan diambil dan dipakai untuk membangun kantor hingga gudang.