Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Waduh, Alat Pendeteksi Banjir Milik PLTA Koto Panjang di Pangkalan Digondol Maling

Menurut dia, pelaku membongkar panel kontrol untuk mengambil baterai.Pelaku pun menjatuhkan panel kontrol ke sungai.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: CandraDani
tribunpekanbaru/Nando
Kontrol panel alat peringatan banjir saat ditemukan di sungai, Minggu (21/10/2018) dan kontrol panel alat peringatan banjir yang dirusak maling. 

Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com Fernando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Alat pendeteksi banjir milik Waduk PLTA Koto Panjang di Sungai Mangilang Desa Sopang Kecamatan Pangkalan Kecamatan Sumatera Barat tidak berfungsi lagi. Alat rusak oleh ulah maling, Minggu (21/10/2018) lalu.

Manajer Pusat Listrik Unit Pembangkit Waduk Koto Panjang, Muhammad Rusdi mengungkapkan, maling mencuri Baterai pada alat yang dinamakan Early Warning System itu.

Baca: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Masih Normal Meskipun Curah Hujan Tinggi di Kampar

Baca: Debit Sungai Kampar di Langgam Terus Meningkat Sepekan Terakhir, Warga Diminta Waspada

Sedangkan komponen panel kontrolnya tidak ikut dicuri.

"Tapi pelaku mencebur panel kontrolnya ke sungai. Jadi rusak, nggak bisa diperbaiki lagi," ungkap Rusdi, Rabu (24/10/2018).

Menurut dia, pelaku membongkar panel kontrol untuk mengambil baterai.

Pelaku pun menjatuhkan panel kontrol ke sungai.

Petugas dan masyarakat menemukan panel kontrol terendam di sungai.

Menurut Rusdi, pengelola meminta bantuan kepada warga setempat untuk menjaga alat tersebut.

Namun ia mengakui tidak mungkin menjaga alat tersebut 24 jam.

"Jam setengah 11 malam (Sabtu) masih ada. Paginya (Minggu) nggak ada lagi," kata Rusdi.

Baca: Elevasi Air Sungai Kampar di Langgam Menunjukan Kenaikan Sepekan Terakhir, Warga Diminta Waspada

Pencurian ini merugikan PLN hingga Rp. 250 juta.

Sebab perangkat tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Rusdi mengaku, pihaknya telah melapor ke Kepolisian Sektor Pangkalan.

Ia berharap pihak kepolisian menangkap pelaku dan diganjar hukuman setimpal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved