Kampar
Jelang Penyerahan Lahan CSR dari PT SPS, Poktan di Pulau Birandang Ini Datangi Disbunnakeswan Kampar
Kabar penyerahan lahan oleh PT SPS kepada masyarakat Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa, memantik reaksi dari kelompok lain.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kabar penyerahan lahan oleh PT. Surya Palma Sejahtera (SPS) kepada masyarakat Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa, memantik reaksi dari kelompok lain.
Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Patambor Kampar Jaya Desa Pulau Birandang mendatangi Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar, Selasa (30/10/2018).
Baca: Live Streaming Persipura Vs Persebaya Liga 1 Pukul 13.30 WIB Siang Ini
Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Disbunnakeswan, Bustan. Ketua Kelompok Tani, Viktor Manurung menanyakan posisi 18 hektare yang rencananya akan diserahkan pada Kamis (1/11/2018) nanti.
Ia khawatir, lahan tersebut bersinggungan dengan lahan mereka.
"Kita tidak mau nanti berbenturan sesama masyarakat di lapangan. Tentu kami harus tau dimana lokasi lahan tersebut," kata Viktor didampingi Ketua DPD Jaringan Makmur Nusantara (JMN) Riau, Tambur Harianja.
Menurut Viktor, kelompoknya sudah berkonflik dengan SPS sejak tahun 1999 silam.
Baca: Ini Tujuh Pelanggaran Prioritas yang Akan Ditindak Pada Ops Zebra Muara Takus 2018
Perusahaan menduduki sepihak lahan milik kelompoknya sekitar 200 hektare. Kala itu lahan masih milik PT. Erind Perkasa sebelum kepemilikan beralih ke SPS.
"Lahan itu sehamparan. Jangan-jangan kena ke lahan kami. Wajar kami bertanya," ujar Tambur menimpali. Selain menanyakan posisi lahan 18 hektare, kedatangan mereka ke Kantor Disbunnakeswan juga ingin meminta penjelasan soal penyelesaian konflik mereka dengan SPS.
Tambur mengatakan, Disbunnakeswan sedianya mengagendakan turun ke lokasi untuk mencek objek lahan konflik yang diklaim kelompok tani, Selasa (30/10). Namun batal. Padahal sudah disepakati pada pertemuan mediasi sebelumnya.
Bustan tidak bisa memberi jawaban rinci. Ia mengaku tidak tahu dengan kesepakatan penyerahan 18 hektare yang dicapai antara SPS dengan Pulau Birandang. Ia juga tidak tahu SPS bersepakat dengan kelompok masyarakat mana.
"Konsep (naskah) seperti apa isi kesepakatannya juga saya tidak dapat. Saya tidak tahu," kata Bustan. Ia mengaku kaget dengan adanya kesepakatan tersebut.
Baca: Beberapa Kali Ditunda, Kemenristek Dikti Bakal Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS Hari Ini
Bustan menerima undangan menghadiri acara penyerahan di Aula Kantor Camat Kampa itu. Undangan berkop surat PT. SPS yang diteken oleh Erry Wilian selaku Direktur.
Ia mengaku diminta meneken naskah kesepakatan itu. "Mana saya mau. Saya aja belum lihat konsepnya. Apa yang mau saya teken?," ujarnya.
Menurut Bustan, kesepakatan itu mestinya dilaporkan kepada Bupati jika menjadi hasil penyelesaian konflik. Sebab konflik ini sejak awal dimediasi oleh Pemkab Kampar.
Sehingga dalam naskah kesepahaman itu, Pemkab Kampar ikut meneken sebagai pihak yang mengetahui.
Baca: Resmi Dimulai, 14 Hari ke Depan Polres Inhu Gelar Operasi Zebra Muara Takus 2018
Seperti diketahui, sekelompok masyarakat Pulau Birandang mengklaim lahan mereka dirampas oleh SPS sekitar 80 hektare. Konflik ini memanas sejak 2017 lalu. (*)
