Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Pansus Ranperda Panggil PLN Pekan Depan, Ini yang akan Dibahas

Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) DPRD Pekanbaru panggil PLN pekan depan

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). 

Pansus Ranperda Panggil PLN Pekan Depan, Ini yang akan Dibahas

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) DPRD Pekanbaru panggil PLN pekan depan.

Pansus sudah mengagendakan memanggil manajemen PLN Area Pekanbaru untuk digelar hearing.

Baca: Inilah Daftar Kejahatan Pemilik 30 Kg Ganja yang Ditangkap Polres Pelalawan

Baca: 46 Badan Usaha Terancam 8 Tahun Penjara Jika Tidak Mengindahkan Aturan Program JKN KIS

Ketua Pansus Ranperda DPRD Pekanbaru, Dian Sukheri SIP kepada Tribunpekanbaru.com pada Kamis (15/11/2018) mengatakan, pemanggilan PLN ini dijadwalkan pekan depan.

"Kita akan meminta data secara kongkrit mengenai data PJU di kota ini. Nanti kita sesuaikan dengan data yang kita peroleh dari Dishub dan Bapenda," kata Dian.

Agenda hearing nanti, Pansus meminta agar PLN kooperatif dalam memberikan data PJU yang dibutuhkan.

Sebab, dari data tersebut, bisa menjadi pijakan bagi Pansus, untuk melanjutkan pembahasan Ranperda ini.

"Dari informasi yang kita dapatkan dari dinas, selama ini sulit mereka mendapatkan data kongkrit dari PLN. Untuk Pansus ini, kita harapkan tidak demikian, karena akan banyak pengaruhnya ke depan," pinta Dian.

Baca: Tiga Desa di Pelalawan Ini Mulai Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

Baca: Hujan Guyur Pekanbaru, Tinggi Genangan Air di Kantor Lurah Simpang Baru Selutut Orang Dewasa

Pembahasan Ranperda PPJU hingga saat ini, belum ada mengarah kepada akan dinaikkannya pajak PJU.

Tapi lebih kepada singkronisasi data.

Mulai dari titik PJU, jumlah PJU meterisasi dan nonmeterisasi, hingga tagihan yang didapatkan Pemko, dengan yang dibayarkan perbulannya.

Jika dari hasil simulasi ini nanti ternyata ada keuntungan bagi Pemko dan sesuai dengan data yang ada, kemungkinan besar tidak akan jadi dinaikkan pajak PJU dari yang 6 persen saat ini, menjadi 8-10 persen.

"Makanya, inti dari keputusan Ranperda ini naik atau tidaknya, kesamaan data. Itu yang kita cocokkan. Karena ini lah yang menjadi persoalan selama ini terjadi, pembengkakan tagihan PJU kota ini," sebut Dian.

Seperti diketahui, Ranperda ini dibahas dengan alasan untuk menaikkan Pajak PJU dari 6 persen menjadi 8-10 persen.

Baca: HASIL AKHIR Kalteng Putra Vs Aceh United Babak 8 Besar, Kalteng Putra ke Puncak Klasemen Liga 2

Baca: VIDEO: Puluhan Massa Minta Polda Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek PUPR Pemko Pekanbaru

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved