Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Gadis 15 Tahun Asal Pelalawan Ini Dirudapaksa Ayah Tiri Berkali-kali, Terkuak Setelah Mengadu ke Ibu

Perbuatan JH diketahui setelah korban berinisial RO (15) mengadukan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDAR PETALANGAN - Ibu mana yang tidak akan terpukul saat tahu putrinya yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan.

Yang lebih mengagetkan lagi yang mencabuli sang anak ternyata adalah suaminya sendiri. 

Terungkap JH (35) warga Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan merudapaksa putri tirinya RO (15) berkali-kali selama tiga bulan.

Perbuatan JH diketahui setelah korban berinisial RO (15) mengadukan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya.

Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Mapolres Pelalawan dan JH ditangkap serta dijebloskan ke sel tahanan.

Baca: 6 Fakta Soal Video Mesum Mahasiswa dan Siswi SMA di Karawang: Sempat Diputar di Kelas

"Tersangka mengakui perbuatannya kepada putri tirinya itu. Sekarang kasusnya sedang ditangani unit PPA Satreskrim," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (22/11/2018).

Kasus ini terungkap ketika seorang warga memberitahu kepada ibu korban bahwa RO telah dicabuli JH.

Baca: Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan Pelaku Pencabulan Anak di Inhil Terancam 15 Tahun Penjara

Baca: Usai Mencuri Hp dan Uang Rp 200 Ribu, Maling di Pelalawan Ini Justru Tinggalkan Sepeda Motornya

Mendengar kabar itu, ibu korban bernama Rosalina syok dan hampir tak percaya jika putrinya disetubuhi suaminya.

Untuk memastikan hal itu, Rosalina mempertanyakan langsung kepada putrinya yang masih belia itu.

RO membenarkan jika ayah tirinya sudah merenggut masa depannya.

Aksi cabul itu bahkan sudah terjadi berulang kali hingga korban lupa hari dan tanggal pastinya.

Baca: Masuk Kamar Korban Hanya Pakai Handuk, Warga Pangkalan Kerinci Ini Coba Perkosa Anak Kos 

Baca: Warga Curiga Gadis 17 Tahun ini Melahirkan, Terkuak Ia Diperkosa Ayah Kandung, Begini Modus Pelaku

Aksi bejat JH dilancarkan di dalam rumahnya di Pondok 3 BRE PT Serikat Putra Desa Sialang Godang, Bandar Petalangan.

"Korban sudah lupa hari dan tanggalnya. Namun pelaku melakukan aksi bejatnya sejak Bulan Agustus 2018 berkali-kali," tandas Kapolres Kaswandi.

Lantaran tidak terima dengan perbuatan JH, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Pelalawan hingga polisi berhasil menangkap tersangka JH yang kini mendekam di sel tahanan.

JH dijerat menggunakan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved