Pelalawan
Gadis 15 Tahun Asal Pelalawan Ini Dirudapaksa Ayah Tiri Berkali-kali, Terkuak Setelah Mengadu ke Ibu
Perbuatan JH diketahui setelah korban berinisial RO (15) mengadukan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya.
Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDAR PETALANGAN - Ibu mana yang tidak akan terpukul saat tahu putrinya yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan.
Yang lebih mengagetkan lagi yang mencabuli sang anak ternyata adalah suaminya sendiri.
Terungkap JH (35) warga Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan merudapaksa putri tirinya RO (15) berkali-kali selama tiga bulan.
Perbuatan JH diketahui setelah korban berinisial RO (15) mengadukan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya.
Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Mapolres Pelalawan dan JH ditangkap serta dijebloskan ke sel tahanan.
Baca: 6 Fakta Soal Video Mesum Mahasiswa dan Siswi SMA di Karawang: Sempat Diputar di Kelas
"Tersangka mengakui perbuatannya kepada putri tirinya itu. Sekarang kasusnya sedang ditangani unit PPA Satreskrim," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (22/11/2018).
Kasus ini terungkap ketika seorang warga memberitahu kepada ibu korban bahwa RO telah dicabuli JH.
Baca: Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan Pelaku Pencabulan Anak di Inhil Terancam 15 Tahun Penjara
Baca: Usai Mencuri Hp dan Uang Rp 200 Ribu, Maling di Pelalawan Ini Justru Tinggalkan Sepeda Motornya
Mendengar kabar itu, ibu korban bernama Rosalina syok dan hampir tak percaya jika putrinya disetubuhi suaminya.
Untuk memastikan hal itu, Rosalina mempertanyakan langsung kepada putrinya yang masih belia itu.
RO membenarkan jika ayah tirinya sudah merenggut masa depannya.
Aksi cabul itu bahkan sudah terjadi berulang kali hingga korban lupa hari dan tanggal pastinya.
Baca: Masuk Kamar Korban Hanya Pakai Handuk, Warga Pangkalan Kerinci Ini Coba Perkosa Anak Kos
Baca: Warga Curiga Gadis 17 Tahun ini Melahirkan, Terkuak Ia Diperkosa Ayah Kandung, Begini Modus Pelaku
Aksi bejat JH dilancarkan di dalam rumahnya di Pondok 3 BRE PT Serikat Putra Desa Sialang Godang, Bandar Petalangan.
"Korban sudah lupa hari dan tanggalnya. Namun pelaku melakukan aksi bejatnya sejak Bulan Agustus 2018 berkali-kali," tandas Kapolres Kaswandi.
Lantaran tidak terima dengan perbuatan JH, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Pelalawan hingga polisi berhasil menangkap tersangka JH yang kini mendekam di sel tahanan.
JH dijerat menggunakan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)