Warga Curiga Gadis 17 Tahun ini Melahirkan, Terkuak Ia Diperkosa Ayah Kandung, Begini Modus Pelaku
Selama 10 bulan BG gadis 17 tahun diperkosa ayah kandungnya. Perbuatan bejat yang kini menghadirkan seorang bayi mungil
TRIBUNPEKANBARU.COM- Gadis berusia 17 tahun ini harus merasakan pahit getir kehidupan setelah diperkosa ayah kandung.
bahkan dari perbuatan bejat ayahnya tersebut gadis yang berinsial BG ini trauma karena melahirkan anak.
Selama 10 bulan lamanya ayah kandungnya melakukan perbuatan tidak senonoh pada BG.
Baca: Kisah Heroik Bapak dan Anak di Pekanbaru yang Gagalkan Aksi Jambret, Pelaku Dibuat Terkapar
BG (17) adalah gadis asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
Baca: VIDEO: Live Streaming Indosiar Persela Vs PSIS Liga 1 2018 Pukul 18.30 WIB
Ia harus melahirkan anak perempuan usai diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial KR (45).
Kasus itu pun terbongkar, setelah warga setempat melihat korban yang tak memiliki suami tersebut mendadak melahirkan seorang anak.
Sehingga, muncul kecurigaan dan diketahui korban telah diperkosa oleh ayahnya sendiri.
Baca: Ragam Alasan Pengendara Kendaraan Bermotor yang Terjaring Operasi Tertib Pajak di Pekanbaru
Perbuatan KR sempat membuat warga meradang untuk menghakimi ayah korban.

Ia pun memutuskan untuk kabur ke rumah keluarganya Desa Rejosari, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan.
Pihak kepolisian setempat yang mendapatkan informasi pergerakan warga yang marah itu langsung datang ke lokasi dan mengamankan KR.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro mengatakan, dari pengakuan tersangka, ia pertama kali memperkosa korban pada Januari 2018 lalu, ketika BG sedang tertidur di kamar.
Merasa perbuatannya berhasil, KR kembali menyetubuhi putri kandungnya itu hingga berulang kali.
“Setelah korban hendak melahirkan, warga curiga langsung mencari tahu siapa suaminya. Dari sana baru diketahui kalau pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. Pelaku yang ketakutan dimassa, langsung kabur dan kami amankan,” kata Bayu, saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).
Bayu melanjutkan, perbuatan sang ayah membuat korban trauma berat dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma, pelaku sudah diamankan sekarang msih diperiksa,” ujar Bayu.
KR pun kini diancam dengan pasal 76 d Jo pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis di Musi Rawas Diperkosa Ayah Kandung Hingga Melahirkan ",