Berita Riau
9 Jaksa Penuntut Umum akan Mendakwa Tiga Orang Dokter BLUD RSUD Arifin Achmad di PN Pekanbaru
Sebanyak 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa tiga orang dokter BLUD RSUD Arifin Achmad di PN Pekanbaru pada Selasa (18/12/2018)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
9 Jaksa Penuntut Umum akan Mendakwa Tiga Orang Dokter BLUD RSUD Arifin Achmad di PN Pekanbaru
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa tiga orang dokter BLUD RSUD Arifin Achmad di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (18/12/2018).
Sebanyak 9 JPU itu disiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Alat Kesehatan (Alkes) yang melibatkan tiga orang dokter BLUD RSUD Arifin Achmad.
Baca: Ustaz Abdul Somad Bertemu AHY di Rumah Mantan Bupati Rohul, Ini Doa Putra Sulung SBY untuk UAS
Baca: Bawaslu Riau Lakukan Investigasi Terkait Pengrusakan Baliho SBY dan Partai Demokrat
Ketiga dokter itu diantaranya dr Wely Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
Selain tiga orang dokter BLUD RSUD Arifin Achmad itu, dua orang lainnya yakni, Yuni Efrianti selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan stafnya Mukhlis.
Lima orang ini akan duduk di kursi pesakitan PN Pekanbaru Jalan Teratai.
"Ada 9 orang JPU yang sudah kita siapkan. Rencananya jam 11.00 WIB besok sidang perdana," ungkap Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni kepada Tribunpekanbaru.com.
Agenda sidang perdana tiga orang dokter ini juga dibenarkan oleh Denni Sembiring selaku Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru saat dikonfirmasi Tribunpeaknbaru.com pada Senin (17/12/2018).
Baca: 11 Kades Terpilih pada Pilkades Serentak Dilantik Bupati Bengkalis
Baca: KISAH Supir di Rokan Hulu yang Coba Mencuri Mobil
"Iya betul, besok (Selasa) sidang perdananya bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucapnya.
Menurut informasi, sidang perdana ini akan diketuai oleh Hakim Saut Maruli Tua.
Untuk diketahui, tiga dokter dan dua pihak swasta itu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018 lalu.
Saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Pekanbaru, mereka tidak ditahan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga oknum dokter itu sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Namun, permohonan mereka ditolak hakim.