Berita Riau

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Partai Demokrat Tetap Investigasi Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru

Investigasi tersebut dilakukan untuk menelusuri para pelaku intelektual pada kasus tersebut.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
(Dok. Demokrat)
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengecek bendera dan spanduk Demokrat yang dirusak di Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018). 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan investigasi atas kasus perusakan atribut partainya yang terjadi pada Sabtu (15/12/2018) dini hari kemarin.

Bahkan, hingga saat ini mereka masih mengumpulkan data-data dan bukti terkait kasus tersebut.

Meskipun pihak Polda Riau sudah menetapkan 3 orang tersangka atas kasus tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi sikap pihak kepolisian, namun upaya investigasi kami tetap lanjut," ujar Ferdinand Hutahaean saat dijumpai di Hotel Pangeran, Senin (17/12/2018).

Investigasi tersebut dilakukan untuk menelusuri para pelaku intelektual pada kasus tersebut.

Baca: Demokrat Sebut Kasus Pengrusakan Bendera dan Baliho Belum Selesai Sampai HS Saja

Baca: 3 Tersangka yang Ditahan Polisi Ternyata Merusak Atribut 2 Partai Berbeda, Tak Saja Atribut Demokrat

Baca: Walikota Pekanbaru Firdaus Tak Terlihat Saat SBY di Riau, Begini Respon DPP Demokrat

Sebab, dari keterangan salah satu pelaku, jumlah mereka sebanyak 35 orang.

"Kami ingin kasus tersebut dikembangkan hingga ke atas," ujarnya.

Ketika ditanya apa upaya Demokrat jika penyelidikan kasus tersebut berhenti di 3 tersangka tersebeut, Ferdinand enggan berandai-andai.

Kata dia, pihak kepolisian saat ini sudah sangat profesional dalam menegakkan hukum.

"Saya yakin dan percaya dengan pihak kepolisian. Mereka sudah sangat profesional," ujarnya.

Penyidik dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut partai di Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi.

Baca: Perusakan Atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Kapitra: Tidak Ada Pengurus PDI-P Bernama Budi Toyo

Baca: Bawaslu Riau : Pengrusakan Bendera Dan baliho Partai Demokrat Merupakan Tindak Pidana Umum

"Terkait dengan perusakan bendera partai tertentu, baliho partai tertentu. Saya anggap ini sudah selesai," tegas Kapolda Riau.

"Kenapa saya katakan sudah selesai, karena Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Dari 2 TKP, kita sudah menetapkan 3 orang tersangka," lanjut Kapolda Riau lagi.

Diantaranya dibeberkan Kapolda, inisial HS untuk aksi perusakan di Jalan Jenderal Sudirman, kemudian inisial KS dan MW untuk perusakan di Tenayan Raya.

Menurut informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, perusakan ini terkait dua partai berbeda.

"Sudah kita lakukan proses penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah saya perintahkan kepada penyidik, untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Cepat kita bekerja, dengan harapan kasus seperti ini tidak berulang lagi khususnya di Pekanbaru dan Kabupaten/Kota lainnya di Riau," ucap Widodo.

Dia membeberkan, terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Karena ancaman 5 tahun, maka bisa ditahan," paparnya.

Kapolda juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, baik itu terhadap postingan di sosial media maupun pemberitaan.

"Waspada, cermat dan pandai masyarakat melihat. Apakah pemberitaan ini itu bisa dipertanggungjawabkan atau bohong belaka," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved