10 Fakta Terbaru Perusakan Bendera & Atribut Demokrat di Pekanbaru, SBY Beda Pendapat dengan Wiranto
Penyidik dari Polresta Pekanbaru sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut partai di Pekanbaru
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumah bendera, atribut dan baliho Partai Demokrat dirusak orang tak dikenal di Pekanbaru Sabtu (15/12/2018).
Saat itu pihak Demokrat Riau bersama SBY langsung turun ke jalan melakukan penyisiran, Sabtu (15/12/2018).
Dengan berjalan kaki, rombongan tersebut berjalan kaki di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, tepatnya di depan kantor DPRD Riau.
SBY yang juga didampingi Sekjen DPP Demokrat, Hinca Pandjaitan yang turut serta dalam rombongan itu menyaksikan satu persatu baliho yang dirusak tersebut.
SBY tampak tidak banyak berkata-kata, sesekali ia tampak menggelengkan kepala, dengan raut muka tidak banyak ekspresi.
"Pemimpin yang baik harusnya menghargai pemimpin lainnya," ujarnya singkat sambil terus ikut melihat dan mengangkat langsung baliho rusak tersebut.
Tiga orang pelaku terduga perusakan telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Kapolda Riau mengungkapkan jika pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 150 ribu.
Sementara ketiga pelaku yang sudah diamankan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berikut sembilan fakta terbaru perusakan bendera dan atribut Partai Demokrat dihimpun dari berbagai sumber.
Baca: Hari Ini Demokrat Gelar Rapat Darurat Bahas Perusakan Baliho dan Bendera Partai
1. Tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut partai di Pekanbaru.
"Terkait dengan pengrusakan bendera partai tertentu, baliho partai tertentu. Saya anggap ini sudah selesai," tegas Kapolda Riau.
"Kenapa saya katakan sudah selesai, karena Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Dari 2 TKP, kita sudah menetapkan 3 orang tersangka," lanjut Kapolda Riau lagi.
Tiga orang tersangka tersebut adalah HS,KS dan MW.