Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Sebelum Membangun Rumah, Sekdakab Rohul Ajak Masyarakat Urus IMB

Sebelum membangun rumah, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hulu (Rohul), H Abdul Haris SSos MSi, mengajak masyarakat mengurus IMB

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
Sebelum Membangun Rumah, Sekdakab Rohul Ajak Masyarakat Urus IMB 

Sebelum Membangun Rumah, Sekdakab Rohul Ajak Masyarakat Mengurus IMB

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

‎TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Sebelum membangun rumah, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hulu (Rohul), H Abdul Haris SSos MSi, mengajak masyarakat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkanya saat membuka acara Sosialisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di lingkungan Pemkab Rohul 2018, diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohul, di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center, Selasa (18/12/2018).

Baca: Syarwan Hamid akan Dikawal Ratusan Orang Kembalikan Gelar Adat ke LAM Riau

Baca: Dua Orang Caleg di Kampar Diperiksa Bawaslu, Terkait Dugaan Money Politik

Dimana, Sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas PUPR Rohul Anton ST, MM,‎ diikuti para Camat, Kepala Desa (Kades)/ Lurah, serta para anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh desa yang ada di daerah berjuluk Negeri Seribu Suluk.

Menurutnya, saat ini mengurus IMB semakin mudah, karena bisa dilakukan sistem online, dengan mengurus IMB, diakuinya masyarakat juga akan tahu apakah lokasi yang dibangun layak atau tidak untuk bangunan.

"Kita harapkan, dengan mengurus IMB, masyarakat yang menempati gedung merasa nyaman, aman dan bangunan yang dibangun juga terstandar, ada sertifikat kelayakan bangunannya," terangnya.

Abdul Haris menerangkan, bukan hanya nyaman, aman, dan sesuai standar,‎ dalam membangun rumah juga sangat perlu diperhatikan tingkat kesehatan lingkungannya.

Diakuinya, saat ini tidak sedikit bangunan yang tiba-tiba berdiri di daerah atau di ruang-ruang yang tidak seharusnya.

Baca: Terkait Anggaran PPLP dan PPLM, Kadispora: Saya Pastikan Tak Bubar

Baca: Wakil Rakyat Menduga Ada Permainan, Pansus DPRD Pekanbaru Tolak Usulan Kenaikan Pajak PJU

Ia menambahakan, Melihat aturan Undang-Undang Tata Ruang dan Perarutan Daerah Nomor 14 tentang Bangunan Gedung, untuk bangunan yang tidak mengantongi IMB bisa dikenakan sanksi berupa teguran.

"Bila teguran tidak diindahkan, apalagi bangunan sangat mengganggu dan tidak layak, pemerintah bisa saja membongkarnya," tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Rohul Anton, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Rohul Selamat, menjelaskan, sasaran dari sosialisasi digelar dinasnya adalah masyarakat atau stakeholder, khususnya Kades/ Lurah, Camat dan BPD‎.

Dijelaskanya, tujuan sosialisasi sendiri adalah untuk memberikan pemahaman tentang pengendalian pemanfaatan ruang kepada aparat desa dan Camat, apalagi Kades dan Lurah merupakan ujung tombak pembangunan dilakukan pemerintah daerah.

"Contoh kecilnya, inti dari pengendalian itu mulai dari proses perencanaan, pemanfaatan sampai pengendalian. Intinya pengendalian iemastikan regulasi itu berjalan. Dalam hal ini, mungkin contoh paling kecil dari seluruh perencanaan itu, IMB instrumen untuk memastikan bahwa rencana sejak awal berjalan," tambahnya.

Baca: Tinjau Kebun Ubi Kayu 330 Hektare di Tapung, Sekda Riau : Lebih Menguntungkan Daripada Kebun Sawit

Baca: KPA Kota Pekanbaru Dapat Apresiasi dari KPA Provinsi Riau

Selamat mengaku, masih banyak bangunan di Kabupaten Rohul yang belum mengantongi IMB.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved