Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Polisi Dalami Dugaan Penyebaran Fitnah dan Hoax Tentang Bupati Kepulauan Meranti di Medsos

Ditreskrimsus Polda Riau kini tengah mendalami soal dugaan penyebaran fitnah dan hoax dalam postingan akun Facebook Yanti Susi

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir didampingi Kuasa Hukumnya Bonny Nofriza saat membuat laporan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (11/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -  Ditreskrimsus Polda Riau kini tengah mendalami soal dugaan penyebaran fitnah dan hoax dalam postingan akun Facebook Yanti Susi yang mengarah kepada Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir.

Kedatangan Irwan Nasir yang didampingi Kuasa Hukumnya, dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasubdit II AKBP John Ginting.

"Iya, membuat aduan. Yang datang Bupati (Irwan) didampingi pengacara. Sekitar Pukul 09.30 WIB tadi," kata AKBP John Ginting.

Untuk memperkuat aduannya kata Ginting, pihak Irwan Nasir juga membawa beberapa bukti postingan pada akun Facebook tersebut.

Saat ditanyai soal isi postingan tersebut, Ginting tak mengetahui secara pasti.

"Saya lupa apa isi postingannya secara detail, namun postingan itu ada foto bupati lalu ada kata-katanya," ungkap Kasubdit II.

Baca: Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir Laporkan Akun Facebook yang Sebar Hoax Tentang Dirinya

Baca: 4 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Dumai dan Kepulauan Meranti

Baca: Inilah Ancaman Hukuman Sebar Informasi Hoax, Pidana Maksimal 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir didampingi Kuasa Hukumnya Bonny Nofriza saat membuat laporan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (11/1/2019).
Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir didampingi Kuasa Hukumnya Bonny Nofriza saat membuat laporan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (11/1/2019). (Istimewa)

Aduan tersebut ditambahkannya, saat ini sudah diproses pihak kepolisian. Pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih dahulu.

Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan Nasir M.Si mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (11/1/2019) pagi.

Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Bonny Nofriza SH MH, Irwan bermaksud melaporkan akun Facebook dengan nama "Yanti Susi".

Akun Facebook tersebut dinilai sudah menyebar fitnah dan hoax tentang Irwan. Serta mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Bupati Irwan datang sekitar pukul 09.00 WIB. Dia datang ke bagian Sub Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pendataan dan diproses oleh penyidik.

Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza SH MH menjelaskan pelaporan akun Facebook Yanti Susi itu karena akun atas nama tersebut, dinilai telah menyebarkan berita fitnah dan hoax.

Langkah ini diambil untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik akun Facebook atas nama Yanti Susi.

Agar tidak sembarangan dalam memosting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved