Pemerintah Pusat Buka Lowongan PPPK, Pemko Pekanbaru tak Berani Beri Kepastian, Ini Penjelasannya
Apalagi pertemuan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah seluruh Indonesia, Rabu (23/1) kemarin yang membahas tentang PPPK belum ada ke
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru belum memastikan adanya perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi menerangkan kepada Tribun, Kamis (24/1/2019), jika mereka juga belum bisa memastikan jadwal perekrutan PPPK tersebut.
"Sampai saat ini informasinya belum pasti. Nanti kita tunggu informasi selannjutnya," sebutnya.
Menurutnya, pihak BKPSDM Kota Pekanbaru belum ada rencana untuk merekrut PPPK. Apalagi pertemuan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah seluruh Indonesia, Rabu (23/1) kemarin yang membahas tentang PPPK belum ada kejelasan.
Masykur mengaku masih menanti informasi perihal hasil pertemuan yang berlangsung di Batam.
"Pak Sekdako ikut rapat juga di sana. Nanti kita lihat hasil pertemuan di Batam," terangnya.
Kendati belum ada kejelasan, pihak badan bersiap menanti informasi perihal rencana penerimaan PPPK.
Masykur masih menanti petunjuk teknis perekrutan PPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementrian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Saat ini pihak BKPSDM Kota Pekanbaru masih fokus pada pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) peserta yang lulus seleksi CPNS 2018 Pemerintah Kota Pekanbaru.
Mereka sudah berkordinasi dengan BKN usai penyerahan berkas oleh para CPNS pekan kemarin.
Adanya rencana perekrutan tenaga PPPK pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Presiden Ri, Joko Widodo telah menerbitkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional.
Peluang ini juga terbuka bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Saat ini rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
